SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, KLATEN – Hingga dua tahun ke depan, puluhan desa di Kabupaten Klaten terancam tidak memiliki kepala desa (kades) karena belum lengkapnya payung hukum yang mengatur secara teknis pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa.

Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Joko Purwanto, setelah UU Desa disahkan, pemerintah pusat sudah menindaklanjuti dengan membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tapi selain PP, diperlukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang nantinya menjadi dasar penyusunan peraturan daerah (perda).

“Sampai saat ini, Permendagri itu belum turun sehingga kami belum bisa menyusun perdanya untuk merevisi perda yang sudah ada sebagai payung hukum di daerah. Untuk itu, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait masalah ini,” katanya, Senin (10/11/2014).

Ia menambahkan masih kurangnya payung hukum untuk melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) membuatnya menunda agenda pilkades di puluhan desa.

Tahun ini, ada 11 desa yang masa jabatan kadesnya habis. Juga pada 2015 ada 20 desa dan pada 2016 ada dua desa yang kadesnya harus ganti.

“Aturan yang belum pasti itu membuat kami belum berani mengagendakan pilkades untuk 2014, 2015, dan 2016. Jadi, bagi kades yang kosong akan diisi PNS [pegawai negeri sipil] di daerah sekitar atau sekdes yang berstatus PNS,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya