SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KARANGANYAR</strong> — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180829/494/936738/pemkab-karanganyar-bidik-remaja-putri-untuk-tekan-stunting" title="Pemkab Karanganyar Bidik Remaja Putri untuk Tekan Stunting">Karanganyar</a> mempersilakan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin menjadi kepala desa (kades) untuk ikut meramaikan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak, 20 Februari 2019 mendatang.</p><p>ASN yang terpilih dalam pilkades mendatang pun tak perlu khawatir akan kehilangan status kepegawaiannya. Mereka bahkan akan memperoleh gaji dobel, yakni gaji sebagai ASN dan gaji sebagai kades.</p><p>Berdasarkan data yang dihimpun <em>Solopos.com</em>, pilkades serentak di Bumi Intanpari, 20 Februari 2019 mendatang, diikuti 144 desa di berbagai kecamatan. Sebagian besar desa itu menggelar pilkades karena masa kepemimpinan kades sudah habis menjelang awal 2019.</p><p>Pemkab <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180829/494/936665/tingkatkan-kesejahteraan-lewat-pemanfaatan-pekarangan-rumah" title="Tingkatkan Kesejahteraan Lewat Pemanfaatan Pekarangan Rumah">Karanganyar</a> berencana menggelontorkan dana senilai Rp45 juta per desa untuk membantu penyelenggaraan pilkades tersebut. Namun ada satu desa yang diproyeksikan memperoleh bantuan Rp90 juta, yakni Desa Ngringo, Kecamatan Jaten.</p><p>Hal itu disesuaikan jumlah penduduk Ngringo yang mencapai 26.000 jiwa. "Kami sedang membahas terkait ASN yang tertarik maju sebagai calon kepala desa [cakades]. Pembahasan sudah masuk revisi rancangan peraturan daerah [raperda] di DPRD Karanganyar. Sesuai peraturan, ASN dapat maju di pilkades serentak sepanjang memperoleh izin dari bupati,&rdquo; kata Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Desa Setda Karanganyar, Timotius Suryadi, kepada <em>Solopos.com</em>, Minggu (2/9/2018).</p><p>Timotius mengatakan ASN yang berminat maju sebagai cakades tak perlu mundur sebagai ASN. Sebaliknya, ASN hanya perlu mengajukan izin ke bupati.</p><p>&ldquo;Jika memperoleh izin dan jadi [menang di pilkades serentak], ASN itu tetap memperoleh hak-haknya sebagai ASN [di samping memperoleh gaji sebagai seorang kades]. Ini masih dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus [pansus] DPRD. Saya belum bisa ngomong banyak juga,&rdquo; katanya.</p><p>Bupati <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180827/494/936424/timus-dan-wingko-ungu-diusulkan-jadi-kuliner-khas-karanganyar" title="Timus dan Wingko Ungu Diusulkan Jadi Kuliner Khas Karanganyar">Karanganyar</a>, Juliyatmono, mengatakan acuan utama menyikapi ASN yang nyalon kades, yakni Pasal 6A Permendagri No. 66/2017 tentang perubahan atas Permendagri No. 82/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.</p><p>Dalam peraturan tersebut disebutkan ASN yang diangkat sebagai seorang kades dibebaskan dari jabatannya. &ldquo;Selama menjadi kades juga tidak kehilangan haknya [sebagai ASN]. Yang bersangkutan tetap menerima hak sebagai ASN dan memperoleh tunjangan kades serta pendapatan lain yang saha yang bersumber dari APB desa.&rdquo; Kata Juliyatmono.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya