SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pilkades Karanganyar akan digelar serentak pada 2016 di sembilan desa.

Solopos.com, KARANGANYAR–Pesta demokrasi pemilihan kepala desa (pilkades) serentak gelombang I di Kabupaten Karanganyar akan digelar di sembilan desa bulan November 2016.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sembilan desa tersebut Tohkuning (Karangpandan), Ngijo (Tasikmadu), Petung (Jatiyoso), Blulukan (Colomadu), Wonokeling (Jatiyoso), Buntar (Mojogedang), Dukuh (Ngargoyoso), Klodran (Colomadu), dan Kaliboto (Mojogedang).

Sebanyak lima desa yang disebut terakhir, masa jabatan kepala desanya berakhir 2016. Sedangkan untuk empat desa lainnya sudah tidak mempunyai kades definitif sejak tahun lalu. Kekosongan jabatan kades dijalankan oleh pelaksana jabatan sementara.

Kasubag Perangkat, Lembaga Desa dan Kelurahan Bagian Pemdes Setda Karanganyar, Dwi Wahyuningsih, saat ditemui Solopos.com di kompleks Setda setempat, Senin (11/1/2016), mengatakan pilkades serentak gelombang I akan digelar November di sembilan desa.

“Pilkades masih November nanti, baru sembilan desa. Pilkades gelombang II yang banyak pesertanya,” kata Dwi. Tapi dia enggan menjelaskan lebih detail ihwal ketentuan dan persiapan pilkades.

Terpisah, Kabag Pemdes dan Kelurahan Setda Karanganyar, Sunarno, saat dihubungi Solopos.com, mengatakan pilkades serentak hanya boleh digelar tiga gelombang kurun waktu enam tahun. Ketentuan itu diatur UU Nomor 6/2014 dan PP Nomor 43/2014.

Dia menjelaskan payung hukum penyelenggaraan pilkades di Karanganyar sudah ada. Sementara Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Bagus Selo, meminta Pemkab terlebih dulu mengisi kekosongan jabatan perangkat desa, sebelum menggelar pilkades.

Tujuannya untuk optimalisasi kinerja pemerintah desa. Apalagi saat ini Pemdes bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran yang sangat besar terkait gelontoran dana desa. “Jangan sampai pemdes pincang karena kekurangan perangkat,” ujar dia.

Bagus menjelaskan pengisian perangkat desa di Karanganyar sudah bisa dilakukan saat ini. Payung hukum berupa peraturan daerah (perda) yang merupakan peraturan turunan UU dan PP sudah ada. Pemkab tak perlu menunggu Permendagri.
Alasan Pemkab menunda pengisian perangkat desa dengan alasan menunggu Permendagri dinilai tidak rasional.

“Itu hanya alasan Pemkab saja untuk mengulur waktu pengisian perangkat desa. Pemkab terkesan masih berharap terlibat dalam proses tersebut,” kata dia.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut menjelaskan saat ini ada 147 jabatan perdes yang kosong. Mekanisme pengisian jabatan perangkat desa bisa digelar beberapa gelombang. Tujuannya supaya pengawasan pengisian jabatan perdes optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya