SOLOPOS.COM - Pelantikan kades se-Karanganyar, Kamis (21/3/2013). (JIBI/SOLOPOS/Bony Eko Wicaksono)

Pelantikan kades se-Karanganyar, Kamis (21/3/2013). (JIBI/SOLOPOS/Bony Eko Wicaksono)

KARANGANYAR —  Calon kepala desa (cakades) Lempong, Kecamatan Jenawi, Yakob Ardani bakal menempuh jalur hukum terkait sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades). Yakob juga berencana melakukan audience dengan Bupati Karanganyar dan Kapolres Karanganyar untuk membahas kecurangan yang dilakukan oknum panitia Pilkades.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (21/3/2013), menyebutkan pascaaksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan pendukung Yakob di Setda Karanganyar, polisi disiagakan di Balai Desa Lempong mulai dari malam hingga pagi hari. Aparat kepolisian disiagakan untuk mengantisipasi bila terjadi konflik di Desa Lempong. Namun, hingga pelantikan sebanyak 91 kades kondisi keamanan cukup kondusif.

Ekspedisi Mudik 2024

Calon Kades Lempong yang kalah dalam Pilkades, Yakob Ardani, mengatakan pihaknya tetap menempuh jalur hukum untuk merampungkan sengketa Pilkades tersebut. Dia tengah berkoordinasi dengan tim penasehat hukum untuk membawa sengketa Pilkades Lempong ke ranah hukum. “Sudah jelas, saya tetap menempuh jalur hukum karena masyarakat Desa Lempong sudah mengetahui penyebab sengketa Pilkades,” katanya kepada Solopos.com, Kamis siang.

Selain itu, dia bersama sejumlah pendukungnya bakal menemui Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR dan Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo untuk membahas tentang aturan penghitungan suara ulang. Pihaknya segera mengirim surat ke Pemkab Karanganyar dan Polres Karanganyar agar bisa segera menemui kedua tokoh sentral di Karanganyar tersebut.

Menurut Yakob, pihaknya berkeyakinan oknum panitia Pilkades melakukan kecurangan dengan menggelembungkan jumlah suara pemilih. Oknum panitia Pilkades itu menggelembungkan suara sebanyak 64 suara.

“Buktinya ada, saksi Pilkades juga mengetahui hal tersebut. Harus ada keadilan dalam pelaksanaan Pilkades,” ujarnya.

Sementara Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR, menyatakan apabila Yakob kecewa dengan hasil penghitungan suara maka dipersilakan menempuh jalur hukum. Sesuai aturan, kades terpilih tetap dilantik sesuai jadwal. Artinya, Kades Lempong terpilih tetap dilantik sesuai aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya