SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian suara pemilihan umum (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Pilkades Gunungkidul mengenai isu suap mencuat.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gunungkidul tidak menampik adanya kemungkinan calon kepala daerah yang memanfaatkan perolehan suara Kepala Desa terpilih untuk memenangkan Pemilihan Kepala Daerah 2015.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Upaya timbal balik ini bisa dilakukan dengan jalan memberikan fasilitas kepada kades terpilih. Informasi yang diterima Harianjogja.com, Senin (26/10/2015), Kades terpilih di Desa Selang, Kecamatan Wonosari Wardoyo diisukan diberikan mobil ambulan dari salah seorang calon kepala daerah. Sebagai gantinya, yang bersangkutan harus membantu mendongkrak perolehan suara di desa itu.

Namun isu ini langsung dibantah oleh Wardoyo. Saat dikonfirmasi kemarin, ia menampik rumor tersebut. Dia pun menegaskan selama ini tidak pernah menjalin komunikasi dengan keempat calon bupati atau pun dengan wakil-wakilnya.

“Saya tidak ada komunikasi apapun. Kemenangan saya di pilkades, murni perjuangan saya untuk menggalang masa sendiri dan tidak ada campur tangannya dengan calon kepala daerah,” kata Wardoyo, kemarin.

Meski menampik adanya kerja sama dengan salah satu calon, Wardoyo mengakui adanya bantuan sebuah mobil ambulan. Namun, bantuan tersebut bersifat sukarela dan akan digunakan untuk operasional desa. “Bantuan ini diberikan oleh salah satu pengusaha di Jakarta. Selama ini yang bersangkutan sudah sering melakukan bakti sosial di wilayah kami,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Gunungkidul Buchori Ichsan mengaku belum mengetahui adanya permasalah bantuan mobil ambulan tersebut. Namun demikian, sesuai dengan peraturan yang ada, calon kepala daerah tidak diperbolehkan melakukan janji politik dengan memberikan pemberian fasilitas kepada siapa saja. “Kami belum tahu, tapi kalau ada laporan pasti akan kami telusuri,” kata Buchori, kemarin.

Disinggung mengenai kemungkinan sanksi yang diberikan, dia mengaku penindakan hanya bisa diberikan kepada calon yang bersangkutan. Sementara itu kades terpilih tetap akan dipanggil namun hanya sebatas saksi saja.

“Kita tidak bisa bertindak jauh karena terbentur aturan. Kemungkinan sanksi hanya bisa diberikan kepada calon kepala daerah, tapi untuk kades terpilih tidak bisa,” ucapnya.

Menurut Buchori, status kades terpilih masih sama dengan masyarakat umum lainnya. Hal ini tidak lepas belum adanya pengangkatan dari pemkab.

“Saya dengar pelantikan baru dilakukan di akhir Desember. Jadi jika memang mereka mendukung salah satu pasangan belum bisa ditindak, karena status mereka masih sama dengan warga lain meski berstatus sebagai kades terpilih,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya