SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pilkades Gunungkidul didukung putusan MK

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pengisian Perangkat maupun Kepala Desa sekarang tidak lagi dibatasi oleh tempat asal. Pasalnya seluruh warga negara Indonesia boleh mencalonkan diri di mana saja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Peraturan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan dari Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Lampung yang menggugat status domisili minimal satu tahun di daerah pemilihan oleh pendaftar. Kepala Bagian Administrasi dan Perangkat Desa, Bagian Administrasi Pemerintahan Desa, Sekretariat Daerah Gunungkidul Aris Pambudi mengatakan, pihaknya sudah mengetahui putusan tentang penghapusan status domisili calon perangkat atau kepala desa sejak akhir Agustus lalu.

(Baca Juga : PILKADES GUNUNGKIDUL : Pendataan RTLH Diikuti Calon Kades, Perangkat Desa Gedangrejo Dituding Tidak Netral)

Hanya saja, informasi itu belum menyakinkan karena ada beberapa keragu-raguan dalam putusan tersebut. Untuk itu, kata Aris, pada awal lalu pihaknya bersama dengan anggota DPRD melakukan konsultasi ke MK. Hasilnya putusan tentang penghapusan Pasal 33 huruf G dan pasal 50 ayat 1 huruf C Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa mutlak, sehingga tidak ada lagi persyaratan domisili untuk calon perangkat maupun kepala desa.

“Untuk sekarang semua sudah jelas dan tidak ada lagi multi penafsiran. Jadi dengan putusan MK itu, seluruh warga bisa nyalon di mana saja sehingga prinsip penjaringan sama seperti dalam rekrutmen PNS karena berlaku secara nasional,” kata Aris kepada Harianjogja.com, Jumat (14/10/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya