SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pilkades Gunungkidul, sesuai perda, mantan napi diperkenankan nyalon.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa memerbolehkan mantan narapidana bepartisipasi dalam pesta demokrasi di tingkat desa itu. Syaratnya, calon yang bersangkutan harus mengumumkan ke publik, dan tidak melakukan kejahatan berulang. Catatan yang lain, pencalonannya sudah lima tahun setelah menjalani masa hukuman.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Sektretariat Daerah Gunungkidul Siswanto mengatakan, saat ini pihaknya sendang merampungkan Peraturan Bupati sebagai turunan dari Perda tentang Pilkades. Dia berharap penyusunan tersebut bisa diselesaikan sebelum awal Juni.

“Masih dalam proses, mudah-mudahan cepat selesai. Kami menargetkan pemilihan bisa dilakukan pada Agustus atau September,” kata Siswanto kepada Harian Jogja, Senin (18/5/2015).

Dia menjelaskan, dalam perda itu memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi. Bahkan kesempatan itu juga terbuka lebar bagi para mantan napi.

Namun demikian, kata Siswanto, ada beberapa persayaratan yang harus dipenuhi bagi mantan napi yang ingin ikut dalam pemilihan. Beberapa persyaratan itu antara lain, yang bersangkutan diharuskan mengumumkan masalah hukum yang pernah menimpanya ke publik. Kemudian, tidak melakukan kejahatan berulang, serta telah keluar dari penjara selama lima tahun.

“Persyaratan ini kami atur dalam Pasal 25 c ayat 9 tentang penjaringan bakal calon,” ujar dia.

Menurut dia, keputusan memerbolehkan mantan napi ikut dalam pilkades disesuaikan dengan Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa. Sementara itu, aturan tersebut diatur lebih rinci lagi dalam Peraturan Pemerintah No 43/2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa.

“Kami tidak bisa membuat aturan sendiri, sebab semua itu disesuaikan dengan peraturan di atasnya. Jadi, keputusan mantan napi bisa nyalon sudah sesuai dengan undang-undang,” papar Siswanto.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Administrasi dan Perangkat Desa Sekretariat Daerah Gunungkidul Aris Pambudi menambahkan, pelaksanaan pilkades juga memberikan kesempatan bagi penduduk untuk memilih dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Namun dengan catatan, calon pemilih telah memenuhi persyaratan dan belum terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap.

“Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pemilih maupun calon yang akan dipilih. Untuk penggunaan KTP, kami terinsipirasi pelaksanaan pileg dan pilpres lalu,” ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Gunugkidul Suhardono menyerahkan sepenuhnya penyelenggaraan pilkades kepada pemkab. Sebab, tugas dewan hanya menyusun dan mengesahkan peraturan tersebut.

“Yang jelas isi perda sudah sesuai dengan peraturan di atasnya. Untuk detail peraturan, nanti akan dituangkan dalam perbup,” tutur Politisi Demokrat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya