SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian suara pemilihan umum (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Pilkades Gunungkidul di Desa Jatiayu diragukan data pemilihnya

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Sejumlah warga di Desa Jatiayu, Karangmojo terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Sabtu (24/10/2015). Mereka tidak bisa memilih karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Temuan warga yang belum masuk dalam DPT sudah disampaikan ke Panitia Pilkades Jatiayu. Hanya saja, panitia bersikukuh tak ada tambahan pemilih, meski parag warga itu memenuhi persyaratan sebagai pemilih.

“Sudah saya laporkan, tapi sepertinya temuan itu tidak akan berpengaruh. Kalau dibilang kecewa, saya jelas kecewa dengan adanya warga yang tercecer sebagai pemilih,” kata Calon Kades Jatiayu nomor urut dua, Hargo Nugroho saat ditemui di rumahnya, Rabu (21/10/2015).

Dia menjelaskan, temuan warga yang tak masuk DPT terdapat di dua dusun, yakni di Pengkol dan Tegalsari. Namun Hargo menyakini bahwa di dusun-dusun yang lain juga mengalami masalah yang sama.

“Di dua dusun, saya sudah mendapatkan 25 warga yang tak terdaftar. Prediksi saya kalau ditotal di 13 dusun, jumlahnya akan lebih dari 100 orang,” katanya lagi.

Keyakinan ini semakin kuat saat Hargo membandingkan daftar pemilih pilkades dengan pilkada. Dari data itu, ada perbedaan yang signifikan, dimana selisihnya mencapai 532 pemilih. Adapun daftar DPT Pilkada sebanyak 6.515 pemilih, sedang pemilih pilkades sejumlah 5.983 orang.

“Penetapan DPT Pilkades dengan Pilkada tidak begitu lama. Mana mungkin dalam waktu kurang dari tiga bulan ada penduduk yang masuk ke Jatiayu sebanyak 532 orang. Dari jumlah itu,  di Dusun Ngringin saya menemukan selisih 150an pemilih,” ujar Hargo.

Dia pun berharap kepada panitia, untuk memerbolehkan warga yang tak terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP. “Saya sudah berkonsultasi dengan beberapa orang di wilayah lain, katanya di sana warga bisa menggunakan KTP untuk memilih,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu anggota Panitia Pilkades Jatiayu Subandi mengakui jika ada laporan warga yang tak masuk dalam DPT. Bahkan pada Selasa (20/10/2015) malam, ada perwakilan tim sukses yang melaporkan temuan tersebut. “Yang dilaporkan ada dua dusun,” kata Subandi.

Dia menjelaskan, adanya temuan tersebut panitia tidak bisa berbuat banyak dan tidak mungkin adanya tambahan pemilih. Sesuai aturan dalam Peraturan Daerah tentang Kepala Desa dan Peraturan Bupati tidak mengatur adanya pemilihan tambahan. “Kami tidak bisa mengubah. Apa yang ditetapkan dalam DPT, itulah yang dijadikan acuan dalam menyebarkan undangan untuk memilih,” papar Subandi.

Hal senada juga diungkapkan, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Siswanto. Menurut dia, penggunaan KTP hanya bisa digunakan bagi warga yang tidak mendapatkan undangan untuk mencoblos, tapi masih terdaftar dalam DPT. “Kalau tidak terdaftar dalam DPT jelas tidak bisa memilih,” kata Siswanto.

Dia mengakui, belum menerima laporan adanya permasalahan warga yang tidak bisa memilih. Namun, Siswanto menyakini potensi tersebut tetap mungkin terjadi. Untuk itu, dia berharap masalah ini bisa dijadikan pelajaran bersama, karena pendidikan politik bukan hanya milik panitia atau calon kades, tapi masyarakat masuk di dalamnya.

“Kenapa baru dipermasalahkan sekarang. Saat penetapan Daftar Pemilih Sementara [DPS] harusnya warga ikut mengecek, kalau belum masuk bisa melapor sehingga tak tercecer saat DPT ditetapkan. Saya yakin masalah ini baru muncul karena warga tidak menerima undangan untuk mencoblos,” kata Siswanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya