Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 67 desa di Kabupaten Klaten dijadwalkan menggelar pemilihan kepala desa atau pilkades serentak pada Juli 2023. Tanggal pasti penyelenggaraan pilkades tersebut saat ini belum diputuskan.
Namun, berbagai persiapan terus berjalan. Selain pengajuan rencana dan tanggal pilkades serentak ke Bupati Klaten, persiapan juga menyangkut mekanisme, aturan, dan tahapan pilkades serentak tersebut.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Jaka Purwanto, saat diwawancarai Solopos.com belum lama ini menjelaskan tahapan pilkades di 67 desa wilayah Klaten segera dibuat setelah ada kepastian tanggal pelaksanaan dari bupati.
Sedangkan soal aturan pilkades, Jaka menjelaskan masih menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) seperti pelaksanaan pilkades serentak sebelumnya. Aturan dimaksud yakni Perbup 26/2019.
Berdasarkan data yang diperoleh Solopos.com dari Pemkab Klaten, 67 desa yang akan menggelar pilkades serentak 2023 di Klaten yakni:
Kecamatan Cawas
- Barepan
- Gombang
- Nanggulan
- Plosowangi
- Tlingsing
Kecamatan Ceper
- Jombor
- Kajen
- Kujon
- Kurung
- Ngawonggo
Kecamatan Gantiwarno
- Ngandong
Kecamatan Jatinom
- Mranggen
- Socokangsi
- Gedaren
- Temuireng
Kecamatan Jogonalan
- Bakung
- Dompyongan
- Granting
- Plawikan
- Prawatan
- Tambakan
Kecamatan Juwiring
- Pundungan
- Tlogorandu
- Taji
Kecamatan Karanganom
- Karangan
- Tarubasan
- Kunden
- Troso
Kecamatan Karangdowo
- Karangtalun
- Kupang
- Sentono
- Tambak
Kecamatan Karangnongko
- Blimbing
- Gemampir
- Jiwan
- Kanoman
- Karangnongko
Kecamatan Kebonarum
- Gondang
- Karangduren
- Ngrundul
- Basin
Kecamatan Kemalang
- Keputran
- Tlogowatu
Kecamatan Klaten Selatan
- Kajoran
- Karanglo
Kecamatan Klaten Utara
- Karanganom
- Sekarsuli
Kecamatan Manisrenggo
- Taskombang
- Tijayan
Kecamatan Ngawen
- Gatak
Kecamatan Pedan
- Kedungan
- Sobayan
Kecamatan Polanharjo
- Janti
- Glagahwangi
Kecamatan Prambanan
- Brajan
- Taji
Kecamatan Trucuk
- Jatipuro
- Mandong
- Sabranglor
- Wanglu
Kecamatan Tulung
- Kemiri
- Kiringan
Kecamatan Wedi
- Birit
- Kadilangon
Kecamatan Wonosari
- Bolali
- Bulan
- Jelobo
Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Agung Kristantana, menjelaskan jumlah 67 desa yang menggelar pilkades di Klaten pada 2023 ini tak menutup kemungkinan akan bertambah.
Apalagi jika ada kades yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Sesuai ketentuan, kades yang mendaftarkan diri menjadi caleg wajib mundur dari jabatannya sebagai kades. Hingga kini, belum ada kades yang mengundurkan diri lantaran ingin maju menjadi caleg.