SOLOPOS.COM - ilustrasi pilkades

Sesuai aturan kandidat yang bersaing maksimal hanya lima calon.

Harianjogja.com, BANTUL– Kandidat peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di sejumlah desa di bantul membludak melebihi batas kuota. Sebagian calon terpaksa tersingkir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pendataran calon peserta Pilkades di 22 desa di Bantul telah ditutup pada 23 Agustus lalu. Pantauan media ini, terdapat sejumlah desa yang mengalami kelebihan jumlah pendaftar. Sekretaris Panitia Pilkades Desa Wukirsari, Imogiri, Bantul Dalmuji mengatakan, di desanya terdapat sembilan pendaftar. “Pesertanya kebanyakan dari kalangan pengusaha, dari pamong desa juga ada yang mendaftar, petahana juga ada,” kata Dalmuji, Rabu (24/8/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Padahal sesuai aturan, kandidat yang bersaing maksimal hanya lima calon. Alhasil kata dia, empat dari total pendaftar harus tersingkir. Panitia Pilkades akan menyeleksi para pendaftar dan mengambil lima terbaik.

Seleksi akan digelar pada awal Oktober. “Kami akan menggelar rapat membahas kriteria-kriteria seleksi yang akan diterapkan. Setelah itu baru seleksi dapat dilakukan,” tuturnya lagi. Menurut Dalmuji, tidak hanya desanya yang kelebihan pendaftar. Informasi yang ia dapat, sejumlah desa lain juga mengalami hal serupa. “Bahkan ada desa yang jumlah pendaftarnya sampai sebelas orang,” papar dia.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Heru Wismantara menyebut sejumlah desa yang kelebihan pendaftar selain Wukirsari. “Sementara laporannya ada Desa Trimulyo [Jetis], Mulyodadi [Bambanglipuro] dan Tirtosari [Kretek],” jelas Heru Wismantara.

Informasi jumlah peserta Pilkades tersebut diketahui Pemdes, karena setiap calon harus menyertakan sejumlah surat keterangan dari lembaga tersebut. Antara lain surat keterangan bahwa calon tersebut bukan petahana yang telah menjabat sebagai kepala desa selama tiga periode. “Setiap mau mendaftar harus mengambil surat ke sini. Makanya kami tahu berapa jumlah pendaftar Pilkades,” paparnya lagi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan Putut Dhamarjati mengatakan, di desanya total pendaftar Pilkades sebanyak lima orang alias memenuhi batas maksimal. Ia menilai membludaknya calon peserta Pilkades terjadi seiring meningkatnya penghasilan yang diterima kepala desa saat ini.

Sejak Undang-undang Desa No.6/2014 diterapkan, kepala desa tidak hanya mendapat jatah tanah plungguh namun juga penghasilan tetap dan tunjangan dari Alokasi Dana Desa (ADD). “Wajar kalau pesertanya banyak, kesejahteraan kepala desa sekarang meningkat,” jelas Putut Dhamarjati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya