SOLOPOS.COM - Warga melintasi spanduk kampanye Pilkades di perempatan jalan lingkar Manding, Dusun Manding, Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul. Minggu (9/10/2016). (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Pilkades di Bantul diwarnai kasus dugaan curi start kampanye

Harianjogja.com, BANTUL– Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah Pemkab Bantul Heru Wismantara mengatakan aturan kampanye pemilihan kepala desa (Pilkades) diserahkan semuanya ke Panitia Pilkades.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

Dia menyebut dalam aturan dijelaskan mengenai kampanye disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.

Menurut dia, belum tentu calon Kades yang memasang alat peraga kampanye (APK) terlebih dahulu sebelum masa kampenye itu melanggar aturan. Dia menyebut hal itu tidak melanggar aturan jika memang sudah ada kesepakatan dengan panitia Pilkades.

“Belum tentu melanggar kalau memang sudah ada komunikasi dengan panitia. Namun sebenarnya jika memang ada yang melanggar, panitia bisa melakukan kerjasama dengan pihak desa atau kecamatan untuk menertibkan itu,” tandasnya, Rabu (12/10/2016).

Terpisah, Sekretaris Panitia Pilkades Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Bantul Dalmuji telah mencegah kecurangan termasuk upaya mencuri start kampanye dengan menegaskan tata tertib yang berlaku.

Pihaknya juga telah membuat pakta integritas yang ditandatangai oleh semua calon Kades demi mencegah kecurangan pada proses Pilkades.

“Karena Pilkades tidak ada pengawas, maka kami hanya bisa melakukan teguran jika ada calon Kades melanggar tata tertib. Mengenai penindakan kami serahlan kepada polisi, karena kami tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan,” ujar Dalmuji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya