SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI–Pengadilan Negeri (PN) Boyolali tetap akan menindaklanjuti gugatan warga Sambi terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) Sambi.

Humas PN Boyolali, Catur Budi Sulistyo, menjelaskan apapun perkara yang masuk akan tetap ditindaklanjuti.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Karena pada dasarnya PN memang tidak bisa menolak setiap perkara yang masuk. Meskipun proses pilkades itu tetap berjalan, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali segera menerbitkan surat keputusan (SK), proses hukum tetap akan kami laksanakan,” kata Catur, Kamis (13/12/2013).

Dia mengatakan, pada saat proses hukum nanti akan diketahui gugatan yang disampaikan warga Sambi itu benar atau tidak. “Benar tidaknya kan nanti. Yang jelas nanti akan kami periksa dulu. Tetap akan kami tindaklanjuti.”

Seperti diketahui, sepuluh warga Sambi mengajukan gugatan ke PN Boyolali terkait Pilkades Sambi. Gugatan ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, serta turut tergugat Tim Pengendali Pilkades, Tim Pemantau Pilkades, Bupati Seno Samodro, Hasto Purnomo selaku calon kepala desa kalah dan Waluyo calon kepala desa yang menang. Materi gugatan terkait perbuatan melawan hukum dalam proses pilkades. Seperti tidak berfungsi maksimal surat suara elektronik dalam pilkades yang diselenggarakan secara e-voting, serta rekap suara yang tidak di print out hanya di display.

Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, Purwanto, menegaskan gugatan tidak akan menghalangi proses pilkades. Termasuk surat dari kuasa hukum warga yang meminta pemkab tidak menerbitkan apapun soal Pilkades Sambi. “SK tetap akan segera terbit.”

Kuasa hukum warga Sambi, Budi Kuswanto, menyampaikan berdasarkan prinsip hukum pemerintahan semestinya Pemkab Boyolali juga menerapkan asas kehati-hatian dan penghormatan terhadap hukum yang ada.  “Kalau  Pemkab Boyolali tidak memperhatikan gugatan yang dilayangkan warga Sambi itu artinya ada kesewenang-wenangan pejabat,” kata Budi.

Kedua, lanjut Budi, kaitannya dengan proses administrasi kalaupun keberatan warga maksimal tiga hari setelah pilkades, tetapi upaya hukum tidak ada batas waktunya. “Iya kalau keberatan memang maksimal tiga hari. Tapi, upaya hukum tidak ada batas waktunya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya