SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian suara pemilihan umum (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Pilkades Boyolali, hingga sehari menjelang pendaftaran ditutup, belum ada calon yang mendaftar ke panitia Pilkades Tarubatang.

Solopos.com, BOYOLALI — Forum Peduli Masyarakat Tarubatang (FPMT) tidak akan memaksakan penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades) di Tarubatang, Kecamatan Selo, tahun ini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan informasi yang diterima Solopos.com, hingga Kamis (3/11/2016) atau sehari menjelang ditutupnya pendaftaran calon kades, belum ada kandidat yang muncul bahkan belum ada yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa ke panitia Pilkades Tarubatang.

Masyarakat tidak mempersoalkan jika Tarubatang tidak bisa mengikuti pilkades serentak tahun ini. Jika akhirnya Tarubatang bisa mengikuti pilkades serentak pada 1 Desember mendatang, FPMT justru menilai ada proses hukum yang tidak dihargai lantaran untuk saat ini FPMT masih menyelesaikan gugatan terhadap panitia Pilkades Tarubatang 2013.

Menurut Koordinator FPMT, Jatmiko, proses hukum terkait kegagalan pilkades 2013 menjadi salah satu faktor sehingga sampai saat ini belum ada kandidat yang bersedia maju dalam pilkades serentak tahun ini.

“Sampai hari ini kami pantau belum ada yang mendaftar. Akan kami tunggu sampai besok [hari terakhir pendaftaran calon kepala desa, Jumat, 4/11/2016] serta perpanjangan masa pendaftaran selama 20 hari,” kata Jatmiko saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis.

Kalau pilkades bisa terlaksana, Jatmiko mengatakan ada proses hukum yang tidak dihargai karena yang digugat adalah panitia yang personelnya sama dengan panitia pilkades tahun ini

FPMT tengah menggugat panitia Pilkades Tarubatang 2013 ke pengadilan. Pilkades 2013 dinyatakan gagal sehingga sejak 2013 Tarubatang tidak memiliki kepala desa. Akibat kegagalan pilkades, masyarakat merasa dirugikan.

“Pilkades 2013 pakai dana APB Desa. Lantaran gagal, masyarakat yang dirugikan. Kami gugat panitianya senilai Rp3 miliar. Di Pengadilan Negeri Boyolali kami kalah dan saat ini kami banding ke Pengadilan Tinggi Semarang,” kata Jatmiko.

Sebelumnya, Camat Selo, Darmono, membantah belum munculnya kandidat kepala Desa Tarubatang terkait kegagalan pilkades 2013. Dia yakin Pilkades Tarubatang bisa terlaksana karena masih ada waktu perpanjangan 20 hari untuk pendaftaran calon kepala desa.

Ketua DPRD Boyolali, S. Paryanto, berharap ada antisipasi saat tahapan pendaftaran dan seleksi calon agar pilkades di 16 desa bisa berjalan lancar sesuai aturan yakni dengan minimal dua calon dan maksimal lima calon.

Tidak adanya calon yang mendaftar akan menghambat pelaksanaan pilkades dan pilkades bisa ditunda. Namun, jika yang mendaftar lebih dari lima orang tentu ada seleksi dan seleksi berpotensi mengugurkan beberapa kandidat.

“Ini yang harus diantisipasi. Kalau ada yang protes lantaran tidak lolos seleksi, harus ada yang mampu memberikan penjelasan,” kata Paryanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya