SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI — Pemilihan kepala desa (pilkades) ulang di Desa Dlingo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali harus dilaksanakan paling lambat, Kamis (30/5/2013). Jika tidak, akan ada sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pihak-pihak yang melanggar.

Ketentuan batas waktu pelaksanaan pilkades ulang tersebut sesuai ketentuan dalam pasal 27 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) No 11/2006 yang menyebutkan pilkades ulang dilaksanakan paling lambat 30 hari terhitung sejak pilkades sebelumnya. Dalam penjelasan perda disebutkan 30 hari yang dimaksud tersebut adalah 30 hari kerja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagai informasi, pelaksanaan pilkades ulang di Desa Dlingo sempat menjadi pertanyaan saat DPRD Boyolali menggelar audiensi dengan sejumlah pihak terkait beberapa waktu lalu. Salah satunya terkait ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) No 37/2006 tentang pelaksanaan pilkades ulang yang berbeda dengan perda. Dalam perbup disebutkan pilkades ulang dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah pilkades sebelumnya. Namun yang dimaksud 30 hari itu adalah 30 hari kalender.

Asisten I (Bidang Pemerintahan) Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Syawaludin mengemukakan menindaklanjuti audiensi yang digelar DPRD Boyolali tersebut, pihaknya telah mengundang jajaran pemerintah desa (pemdes) untuk membahas lebih lanjut. Terkait pelaksanaan pilkades ulang, Syawaludin menyatakan Pemkab mengacu pada aturan dalam perda.

“Kami mengacu pada perda. Sehingga deadline atau batas waktu terakhir pelaksanaan pilkades Desa Dlingo tersebut adalah 30 Mei, bukan 18 Mei,” tegas Syawaludin ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (23/5/2013).

Berdasarkan ketentuan perda itu pula, Syawaludin menyebutkan ada sanksi jika pilkades ulang tersebut tidak dilaksanakan.

“Sanksi tersebut diatur di Bab XII pasal 34,” tegasnya.

Syawaludin mengatakan hingga kemarin pihaknya masih menunggu laporan tentang hasil rapat panitia pilkades, pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dlingo tentang waktu pelaksanaan pilkades ulang. Sebab penetapan waktu dan tempat pelaksanaan pilkades menjadi kewenangan panitia.

Menyikapi persoalan dana penyelenggaraan pilkades tersebut, Syawaludin mengatakan Pemkab siap mengucurkan bantuan. Namun terkait hal itu, pihaknya juga mencermati ketersediaan dana kas desa setempat.

Dihubungi terpisah, ketua panitia pilkades Desa Dlingo, Darmaji, menjelaskan sudah ada pertemuan antara panitia, pemerintahan desa dan BPD untuk membahas pelaksanaan pilkades ulang, Rabu (22/5/2013). Namun dari pertemuan itu belum membuahkan kepastian karena panitia belum mendapatkan kepastian tentang pendanaan untuk pilkades tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya