SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali membantah keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) No 55/2012 tentang Perubahan atas Perbup No 37/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No 11/2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, inkonstitusional.

Hal itu ditegaskan Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, Syawaludin, ketika dimintai tanggapan atas pernyataan sejumlah anggota DPRD setempat, tentang terbitnya Perbup No 55/2012, khususnya sorotan terhadap rencana pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di lima desa di Kota Susu yang menerapkan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting, Kamis (28/2/2013).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Syawaludin menegaskan secara substansi, pelaksanaan pilkades di sejumlah wilayah di Boyolali tetap memenuhi azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber & jurdil). Payung hukum pelaksanaan pilkades tersebut tetap mengacu pada Perda No 11/2006 yang dijabarkan teknis pelaksanaannya dalam Perbup No 55/2012. Sebab dalam Perda, lanjut dia, tata cara pelaksanaan pilkades yang belum diatur, diatur lebih lanjut dalam perbup tersebut.

“Pada Pasal 20 Perda No 11/2006 tersebut jelas menyatakan tata cara pemilihan dan seterusnya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Perbup. Hal itu juga telah sesuai Undang-undang (UU) No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga keberadaan perbup tersebut sudah sangat jelas sehingga tolong dipahami perda secara kompreherensif,” tegas Syawaludin.

Syawaludin menambahkan diterbitkannya Perbup No 55/2012 yang merupakan perubahan dari Perbup No 37/2000, menjawab perkembangan dinamika yang terjadi di masyarakat, khususnya terkait pelaksanaan pilkades tersebut.

”Perubahan dalam perbup itu untuk menjawab perkembangan dinamika masyarakat, termasuk di antaranya adanya kebijakan dari pemerintah kabupaten, dalam hal ini Bupati, serta perkembangan teknologi yang semakin canggih, sehingga dimungkinkan pelaksanaan pemungutan secara e-voting,” terangnya.

Jika acuannya hanya pada Perda No 11/2006, di mana pada saat perda itu dibuat dan ditetapkan, belum ada pemilihan dengan teknologi e-voting.

Syawaludin mengungkapkan dalam perbup baru tersebut perubahan tidak hanya pada pelaksanaan pilkades e-voting, melainkan ada sejumlah pasal yang diubah atau bahkan dihapus untuk menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya