SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara pilkades (JIBI/Solopos/Trianto Hery Suryono)

Pilkades Boyolali, 13 desa akan bareng pelaksanaan Pilkades dengan Desa Tarubatang.

Solopos.com, SOLO–Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tarubatang bakal dibarengkan dengan agenda pilkades 13 desa tahun ini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali telah berkoordinasi dengan Pemdes Tarubatang dan Pemerintah Kecamatan Selo terkait agenda pilkades di Tarubatang. Kabag Pemdes, Arif Wardianta, memastikan pelaksanaan Pilkades Tarubatang bisa dilaksanakan tahun ini setelah Pilkades Tarubatang yang digelar 2013 resmi dinyatakan gagal.

“Jadi istilahnya bukan pilkades ulang karena nanti untuk proses dan tahapannya dimulai dari awal lagi. Panitia pilkades sebelumnya [2013], juga sudah resmi dibubarkan,” kata Arif, saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (15/4/2016).

Seperti diketahui, tahun ini ada 13 desa yang diagendakan menggelar pilkades yakni Desa Kopen, Salakan (Kecamatan Teras), Gubug, Kembangkuning (Kecamatan Cepogo), Ngagrong (Ampel), Tegalrejo (Sawit), Kedungrejo (Kemusu), Jurug dan Manggis (Mojosongo), Dukuh (Banyudono), Ngglintang (Sambi), Temon (Simo), dan Karanggatak (Klego).

“Rencananya Pilkades Tarubatang dibarengkan dengan pilkades di 13 desa itu. Yang jelas kami juga sudah minta kepada pemerintah desa setempat agar mulai menginformasikan kepada masyarakat bahwa akan ada pilkades lagi. Informasi yang kami terima masyarakat merespons positif yang penting Tarubatang segera punya kepala desa,” papar Arief.

Seperti diketahui sebelumnya, melalui surat No.141/0356/02/2016 perihal Pelaksanaan Pilkades Tarubatang, Bupati Boyolali Seno Samodro menyatakan Pilkades Tarubatang telah gagal.

Bupati juga meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemdes Tarubatang segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Selo dan Bagian Pemdes Setda Boyolali terkait pelaksanaan pilkades selanjutnya. Surat bupati itu disampaikan menindaklanjutiputusan Pengadilan Negeri No.22/Pid.B/2015/PN.Byl tanggal 4 Juni 2015 yang menyatakan kades terpilih dalam Pilkades 2013, Purwanto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat kelulusan yang dipalsukan sehingga yang bersangkutan tidak bisa dilantik.

Dengan adanya keputusan akhir terkait Pilkades Tarubatang itu, Arif memastikan pilkades serentak tahun ini akan dilaksanakan di 14 desa. Namun untuk waktu pelaksanaannya, saat ini Pemkab Boyolali masih menyelesaikan peraturan bupati yang mengatur teknis pelaksaaan pilkades. Perbup tersebut juga masih akan dievaluasi Gubernur Jateng. “Awalnya target kami Juli sudah mulai tahapan. Kalaupun nanti mundur, ya tidak jauh dari Juli.”

Camat Selo, Wurlaksono, menyerahkan sepenuhnya kebijakan terkait pelaksanaan pilkades Tarubatang kepada Pemkab Boyolali. “Apapun terkait pilkades Tarubatang, baik itu waktu pelaksanaan maupun persiapannya akan seperti apa, kami tunggu arahan dari Pemkab Boyolali.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya