SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pilkades Boyolali, 2 PNS Boyolali ikut bertarung memperebutkan kursi kades.

Solopos.com, BOYOLALI — Dua pegawai negeri sipil (PNS) telah mengantongi izin dari Bupati Boyolali Seno Samodro untuk bertarung dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak awal Desember nanti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dua PNS tersebut juga telah lolos persyaratan sebagai calon kepala desa (cakades). Mereka adalah Sukirno dan Trianto. Baca juga: Emoh Rugi, Cakades Ini Emoh Lepas Status PNS

Sukirno merupakan carik atau sekretaris Desa Ngagrong, Ampel. Dalam Pilkades kali ini, dia akan maju berebut kursi kepala Desa Ngagrong.

Sementara itu, Trianto adalah PNS yang bertugas sebagai Kasubag Tata Usaha (TU) Pasar Ampel. Di sela-sela aktivitasnya sebagai PNS, Trianto aktif sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Temon.

Dalam pilkades nanti, Trianto akan maju bertarung melawan petahana di Desa Temon, Ampel, Usuf Mustika. “Dua-duanya [Sukirno dan Trianto] sudah mendapatkan izin tertulis dari Pak Bupati,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, Arief Wardianta, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (19/11/2016).

Menurut Arief, kunci bagi PNS untuk bisa mencalonkan diri sebagai kades terletak pada izin bupati. Jika izin Bupati belum keluar, sekeras apa pun upaya PNS mencalonkan diri sebagai kades, bisa dipastikan kandas.

“Meski semua syarat telah terpenuhi, namun belum dapat izin bupati, tetap gugur. Kecuali yang bersangkutan keluar dari PNS,” papar dia.

Arief melanjutkan kedua PNS tersebut kini tengah menanti penetapan sebagai calon kepala desa. Jika pada akhirnya mereka terpilih sebagai kepala desa, kedua orang tersebut tetap menyandang sebagai PNS.

“Jadi, nanti mereka akan menjadi kepala desa dengan status PNS,” papar dia.

Soal gaji, Arief memastikan mereka tetap menerima gaji pokok sebagai PNS. Selain itu, mereka juga menerima tunjangan dari desa berupa bengkok yang telah dilelangkan.

“Kalau terpilih jadi kades, PNS itu harus melepas jabatan struktural dan fungsional. Mereka tak dapat siltap [penghasilan tetap]. Hanya dapat gaji pokok selaku PNS dan tunjangan dari desa dari bengkok,” jelasnya.

Sebelumnya, kandidat Kepala Desa Temon, Trianto, mengaku tak akan mundur dari statusnya sebagai PNS. Trianto bahkan tetap tak melepas seragam PNS-nya meski nantinya ia terpilih menjadi Kades Temon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya