SOLOPOS.COM - Tata tertib Pilkades Potronayan, Boyolali yang tidak ditandatangani. (JIBI/SOLOPOS/Oriza Vilosa)

Tata tertib Pilkades Potronayan, Boyolali yang tidak ditandatangani. (JIBI/SOLOPOS/Oriza Vilosa)

BOYOLALI — Calon Kepala Desa Potronayan, Nogosari, Agus Muhazir, mengancam menggugat panitia jika aduannya mengenai tata tertib (Tatib) Pilkades tak ditanggapi. Sementara itu, Tatib yang dinilainya tak sah itu dianggap panitia telah disepakati kedua Cakades, Agus dan lawannya Sugeng, petahana yang akhirnya dinyatakan menang dalam Pilkades, Rabu (20/3/2013).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sebagai informasi, Cakades Agus dinyatakan kalah karena hanya mendapat dukungan suara 1.001 pemilih. Sementara petahan Kades Potronayan, Sugeng mempertahankan jabatannya dengan dukungan sekitar 2.300 pemilih dalam Pilkades tersebut.

Agus mengatakan Tatib Pilkades tersebut tak sah lantaran tak ditandatangani Ketua Panitia Pilkades Potronayan, Sunardi. “Kami baru menyadari setelah pelaksanaan Pilkades dimulai. Memang sebelumnya sudah ada kesepakatan secara lisan [mengenai Tatib] tapi kan ini payung hukum jika tak sah ya kami meminta panitia mengulang Pilkades,” kata Agus didampingi tim suksesnya, Bambang Satriawan, saat ditemui Solopos.com, Kamis (21/3/2013).

Agus dan Bambag menyoal Pasal 7 huruf B Tatib mengenai lubang kertas suara yang tembus hingga logo Kabupaten Boyolali dan Kop Panitia dinyatakan sah. Dia menganggap hal itu bertentangan dengan Perbup Boyolali No 37/2006.

“Tatib ini cacat hukum karena tak ditandatangani ketua panitia. Dalam Perbup disebutkan lubang [lubang coblosan tanda pilihan warga] harus berada dalam kotak berisi nomor urut, nama atau gambar calon,” tandas Agus.

Menurut Bambang, tak dipakainya ketentuan itu membuat cakades yang didukungnya itu rugi. “Jika benar Perbup itu diberlakukan, mestinya calon kami yang menang. Karena banyak suara pihak lawan yang rusak,” tandasnya.

Bambang mengaku telah melaporkan hal itu kepada panitia. Namun, dia merasa kecewa lantaran panitia malah meminta Tatib yang dipegang pihaknya untuk ditandatangani sesaat setelah penghitungan suara selesai.

“Jika dalam tiga hari permintaan kami tak ditanggapi maka upaya hukum kami lakukan. Yakni, kami menggugat panitia,” tegas Bambang.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Potronayan Sunardi belum bisa dimintai konfirmasi terkait hal itu. Namun, Wakil Ketua Panitia Pilkades Potronayan, Hadi Mulyono mengakui Tatib yang diserahkan ke Cakades Agus belum ditandatangi Ketua Panitia.
“Memang belum ditandatangai karena saat itu buru-buru. Tapi sudah ada kesepakatan, ya lisan, antara panitia dan kedua calon jadi semua berdasarkan mufakat,” jawab Hadi Mulyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya