SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI–Selain 208 desa di Kabupaten Boyolali yang akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) Maret 2013 mendatang, ada 14 desa lainnya yang dijadwalkan penyelenggaraan pilkadesnya akhir Juni.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagai informasi, pilkades di 14 desa itu sedianya digelar serentak secara bertahap Maret. Namun pelaksanaannya ditunda.

Hal itu pun menuai kritik dari Wakil Ketua DPRD Boyolali, Fuadi. Pihaknya mempertanyakan eksekutif yang sebelumnya tidak memberitahukan penundaan itu kepada DPRD. “Ini [tidak ada pemberitahuan kepada DPRD] merupakan bentuk pelecehan terhadap kedudukan, tugas dan fungsi DPRD,” ujar Fuadi kepada wartawan di Boyolali, Selasa (5/2/2013).

Keterbatasan kemampuan tim pengendali serta pertimbangan aspek lain yang menjadi alasan eksekutif menunda pilkades di 14 desa itu, menurut Fuadi tidak jelas dan tidak terukur berdasarkan kondisi di lapangan.

“Alasan itu tidak transparan dan sangat tidak proporsional.”

Tak Langgar Aturan

Ditemui terpisah, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, Syawaludin, mengakui pilkades di 14 desa yang sedianya akan digelar serentak dan masuk dalam dua tahap itu, yaitu 20 dan 27 Maret, terpaksa ditunda. Pihaknya mempertimbangkan terbatasnya jumlah anggota tim pengendali.  “Keterbatasan jumlah anggota tim pengendali ini yang menjadi pertimbangan kami karena pilkades itu digelar serentak di ratusan desa,” ungkap Syawaludin.

Ditundanya penyelenggaraan pilkades di 14 desa itu dijelaskan Syawaludin, tidak melanggar aturan. ”Sebab sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri [Menteri Dalam Negeri] tentang pelaksanaan pilkades, menyebutkan dengan alasan tertentu, maka pilkades dapat ditunda,” terangnya.

Syawaludin menambahkan ditundanya pilkades di 14 desa itu juga sudah dikoordinasikan dan disetujui masing-masing desa yang bersangkutan. ”Jadi tidak ada masalah karena dari pihak desa juga sudah menyetujui. Sedangkan untuk penjadwalan pilkades, menjadi kewenangan Bupati,” imbuh dia.

Bagi desa yang ditunda pilkadesnya, Syawaludin, mengatakan tugas-tugas kepala desa (Kades) yang sudah habis masa jabatannya, akan ditunjuk pejabat sementara (Pj) hingga pilkades terselenggara dan kades baru terpilih dan dilantik. “Mengenai pemberitahuan ke DPRD sudah kami lakukan. Bahkan kami sudah beberapa kali Rakor dan itu dihadiri Pimpinan Dewan [DPRD], Pak Sujadi [Wakil Ketua DPRD Boyolali] juga ikut hadir,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya