SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkades (Dok/JIBI)

Pilkades Boyolali, Pemkab Boyolali menyatakan Pilkades Tarubatang 2013 gagal.

Solopos.com, BOYOLALI–Bupati Boyolali Seno Samodro meminta Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tarubatang, Kecamatan Selo, mempersiapkan agenda pemilihan kepala desa (pilkades) karena Pilkades 2013 resmi dinyatakan gagal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini disampaikan Bupati melalui surat No.141/0356/02/2016 perihal Pelaksanaan Pilkades Tarubatang yang ditujukan kepada Ketua BPD Tarubatang. “Dalam surat tersebut Bupati menyebut BPD dan Pemdes Tarubatang segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Selo dan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah Boyolali terkait pelaksanaan pilkades selanjutnya,” kata Pj Kades Tarubatang, Kristanto, saat ditemui Solopos.com, di Kantor Desa Tarubatang, Kamis (14/4/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Pemdes Tarubatang telah mengagendakan pembacaan surat Bupati Boyolali yang merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri No.22/Pid.B/2015/PN.Byl tanggal 4 Juni 2015 yang menyatakan kades terpilih dalam Pilkades 2013, Purwanto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat kelulusan yang dipalsukan.

Surat dari Bupati itu dibacakan oleh Ketua Pilkades Tarubatang, Sarbini. “Purwanto tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon kepala desa Tarubatang karena terbukti menggunakan surat palsu sebagaimana putusan PN Boyolali sehingga yang bersangkutan tidak bisa dilantik,” kata Bupati, dalam surat tersebut.

Bupati pun menyatakan Pilkades Tarubatang telah gagal. Oleh karena itu, tugas Panitia Pilkades dinyatakan selesai dan segera dibubarkan.
Di hadapan seluruh tokoh masyarakat Tarubatang, pengurus BPD, panitia pilkades, Sarbini meminta maaf karena telah gagal mengupayakan pelantikan bagi Purwanto.

“Saya sudah berupaya agar kades terpilih ini bisa dilantik. Namun karena hukum berkata lain, ada hal-hal yang dinyatakan salah, setelah tiga tahun kami menunggu akhirnya ada kepastian. Pilkades dinyatakan gagal. Saya berharap semua panitia menerima keputusan ini dengan ikhlas,” kata Sarbini.

Pilkades Tarubatang dilaksanakan 20 April 2013. Ada tiga calon saat itu, dan Purwanto menjadi kades terpilih. Permasalahan soal surat tanda kelulusan palsu milik Purwanto mencuat hingga kasus itu ditangani oleh aparat hukum. Selama hampir dua tahun kasus itu bergulir, Purwanto pun urung dilantik Bupati hingga saat ini.

Camat Selo, Wurlaksono, mengucapkan terima kasih karena warga Tarubatang telah bersedia menjaga kondusivitas wilayah selama menunggu proses hukum kasus Purwanto.

“Bagaimana pun keputusan akhir, semua warga harus menerima. Saya berharap surat bupati yang tadi dibacakan ketua panitia pilkades bisa disampaikan kepada warga yang lain agar semua paham dengan hasil akhir pilkades Tarubatang.”

Kristanto menambahkan Pemdes akan berkoordinasi dengan Bagian Pemdes Setda Boyolali terkait agenda pilkades. “Apakah ikut pilkades serempak tahun ini atau tidak kami belum tahu, nanti kami koordinasi dulu dengan kabupaten,” kata Kristanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya