SOLOPOS.COM - Ilustrasi (theterramarproject.com)

Ilustrasi (theterramarproject.com)

BOYOLALI – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali untuk melakukan uji coba penerapan sistem e-voting atau pemungutan suara elektronik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades) di lima desa, dinilai menyalahi Peraturan Daerah (Perda) No 11/2006 dan Peraturan Bupati (Perbup) No 37/2006. Hasil pilkades dengan e-voting dikhawatirkan cacat hukum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pilkades dengan sistem e-voting akan diujicobakan di lima desa, yaitu Desa Kebongulo, Kecamatan Musuk; Desa Kebonbimo, Kecamatan Boyolali; Desa Gondang Slamet, Kecamatan Ampel; Desa Karangnongko, Kecamatan Mojosongo dan Desa Genting, Kecamatan Cepogo, yang dijadwalkan awal Maret mendatang.

Menurut Wakil Ketua DPRD Boyolali, Fuadi, tata cara penyelenggaraan pilkades telah diatur secara jelas dalam Perda No 11/2006 dan Perbup No 37/2006 tersebut. “Salah satu aturan dalam Perda atau Perbup tersebut, menyebutkan pemungutan suara dalam pilkades dilakukan dengan cara mencoblos, bukan dengan menggunakan peralatan elektronik seperti komputer sebagaimana bila sistem e-voting itu diterapkan,” terang Fuadi, Jumat (8/2/2013).

Dalam pasal 22 Perda No 11/2006 tersebut di antaranya menyebutkan setelah pemungutan suara selesai maka ketua panitia pada hari dan tanggal itu juga segera membuka kotak suara, menghitung jumlah surat suara yang masuk, setelah diteliti dengan disaksikan oleh para saksi dan para calon. Menurut Fuadi, jika uji coba sistem e-voting dalam pilkades tersebut belum ada dasar hukum yang jelas, hasil pilkades rawan cacat hukum. “Hla kalau tidak sesuai Perda dan Perbup yang ada, tentunya hasil pilkades dengan e-voting itu cacat hukum,” tegas Fuadi.

Sementara anggota Komisi I DPRD Boyolali, Thontowi Jauhari, menilai belum adanya dasar hukum tentang pelaksanaan pilkades dengan e-voting dikhawatirkan membuatnya rawan gugatan. “Kalau tidak ada dasar hukumnya yang dikhawatirkan hasil pilkades nanti rawan gugatan jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan hasi tersebut,” imbuh Thontowi.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Sri Ardiningsih, saat dimintai tanggapan seputar persoalan itu, mengatakan dasar hukum tentang uji coba sistem e-voting dalam pilkades tersebut saat ini baru diproses. “Yang menangani Bagian Hukum [Bagian Hukum Setda Boyolali],” kata Sekda.

Ditanya bentuk dasar hukum yang tengah disiapkan kaitannya dengan pilkades e-voting tersebut, Sekda mengatakan dimungkinkan dalam bentuk perbup. Tentang proses penyusunan perbup tersebut, pihaknya optimistis dapat selesai sebelum pilkades e-voting mulai digelar. “Kan waktunya masih cukup panjang. Untuk desa yang pilkadesnya dengan e-voting dijadwalkan awal Maret. Saya optimistis segera ada dasar hukumnya,” tandas Sekda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya