SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa (pilkades). (JIBI/Harian Jogja/dok)

Pilkades Boyolali, Apdesi Boyolali mendukung langkah FPD mengajukan judicial review PP Pilkades.

Solopos.com, BOYOLALI — Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Boyolali mendukung langkah Forum Pembaharuan Desa (FPD) yang akan mengajukan judicial review (JR) atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Apdesi menilai perjuangan FPD bukanlah untuk kepentingan Desa Gedangan Grogol, Sukoharjo, semata melainkan telah menjadi kepentingan nasional. “Kami mendukung langkah FPD yang akan mengajukan JR atas PP No. 47/2015 itu. Ini menyangkut nasib calon kades di seluruh Indonesia, bukan hanya calon kades di Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo,” ujar Sugeng saat berbincang dengan Solopos.com, akhir pekan lalu. (Baca juga: FPD akan Ajukan Judicial Review PP Pilkades)

Perjuangan Apdesi, kata Sugeng, ialah bagaimana implementasi UU Desa bisa satu visi dengan semangat kemandirian desa. Selama ini, banyak regulasi di bawah UU Desa yang justru bertentangan dengan UU tersebut. Salah satunya PP No. 47/2015 tentang Pilkdes.

“Menurut kami, seberapa pun banyaknya calon kades, tak perlu dibatasi melalui seleksi. Aturan seleksi ini bisa jadi celah untuk menjegal calon tertentu,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam No. 47/2015 disebutkan calon kades akan menjalani tes seleksi jika jumlahnya lebih dari lima orang. Aturan ini dinilai Apdesi dan FPD sangat kuat aroma politiknya. Jika ada calon kades yang tak sevisi dengan kepentingan kepala daerah, dibuatlah rekayasa agar ada tes seleksi.

“Salah satunya yang telah terjadi ialah di Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo. Pilkades di sana banyak muncul calon boneka sekadar untuk menggagalkan calon tertentu yang dianggap tak cocok dengan penguasa,” tambah Ketua FPD Sukoharjo, Agus Tri Raharjo.

Agus menambahkan ada berbagai masukan dan saran dari anggota FPD se-Soloraya mengenai pembatasan jumlah cakades dalam pilkades. Mereka sepakat pemerintah harus mengkaji ulang mengenai pembatasan jumlah cakades  dalam pilkades. “Kalau aturan ini tak dikaji ulang, jelas melanggar hak konstitusi setiap warga,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya