SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Mahardini Nur Afifah)

Pilkada Boyolali, Pemkab Boyolali berencana menggelar pilkades e-voting di 15 desa.

Solopos.com, BOYOLALI–Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Boyolali berencana menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang dikuti sebanyak 15 desa dengan e-voting. Pemkab memilih pilkades secara e-voting untuk menghindari terjadinya kecurangan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, Muh Arief Wardianta, mengatakan melihat kesuksesan pelaksanan pilkades dengan e-voting yang digelar 2013 membuat Pemkab tertarik menggunakan e-voting di pilkades serentak tahun ini.

“Penerapan pilkades serentak sebanyak 15 desa pada Juli mendatang dengan sistem e-voting diungkapkan sendiri oleh Bupati Boyolali Seno Samodro,” ujar Arief saat dihubungi Solopos.com, Minggu (6/3/2016).

Arief mengatakan pelaksanaan pilkades dengan e-voting sangat bagus diterapkan. Namun, dirinya merasa hal itu sulit dilakukan karena terbentur sejumlah permasalahan salah satunya adalah soal anggaran.
“Kami baru memetakan dan menghitung kemampuan anggaran desa yang mengikuti pilkades. Paling berat adalah soal anggaran pengadaan barang dalam membeli sarana prasarana e-voting,” kata dia.

Ia mengaku sulit menerapkan sistem e-voting di 15 desa yang menggelar pilkades tahun ini setelah melihat kondisi kemampuan anggaran desa. Pemkab, kata dia, akhirnya mengantisipai kendala soal sarana prasarana dengan menyewa alat seperti komputer kepada pihak ketiga.

“Kami memastikan tahun depan pilkades akan digelar dengan sistem e-voting meskipun tidak semuanya desa mengikutinya. Pemkab tidak bisa memaksa soal pilkdes e-voting,” kata dia.

Ia menjelaskan soal syarat mekanisme penetapan calon kades, disyaratkan kandidat minimal dua dan maksimal lima orang. Bila lebih dari lima pendaftar, maka akan ada seleksi dengan menggunakan empat indikator, yakni usia, pendidikan, pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, dan ujian tertulis.

“Jika jumlah kandidat hanya dua hingga lima orang, kandidat hanya menjalani seleksi administratif dan tinggal ditetapkan. Umur calon, minimal 25 tahun dan tak ada batas maksimal.” kata Arief

Selain itu, terkait perbedaan syarat kandidat. Aturan lama, calon tak boleh pernah dipidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Namun, kali ini diperbolehkan dengan syarat, vonis tersebut sudah lewat lima tahun saat pencalonan dan mesti dilampiri surat keterangan.

Sementara itu, seorang warga Desa Temon, Simo, Ngatijan, mengaku setuju dengan pelaksanaan pilkades serentak di Desa Temon dengan sistem e-voting. Pelaksanaan pilkades dengan e-vating dapat menghindari terjadinya kecurangan seperti penggelembungan suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya