SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pilkades Bantul, berupa kasus pengrusakan warung berbuntut panjang

Harianjogja.com, BANTUL — Kasus pembakaran dan pengrusakan warung mi ayam dan bakso yang dilakukan massa pendukung salah satu kepala desa Jatimulyo saat pemilihan Lurah Oktober 2016 lalu berbuntut panjang. Pasalnya, belum lama ini, tersiar kabar di lingkungan Pedukuhan Dodokan, Jatimulyo, Dlingo adanya praktik pemungutan upeti kepada seluruh tersangka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga : PILKADES BANTUL : Pelaku Pengrusakan Warung Ditarik Upeti, Ini Kata JPW

Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Ketut Sumedana membantah ada intervensi dalam penanganan perkara ini. Dia memastikan proses penanganan on the track. Berkas seluruh tersangka ini sudah P 21. Bahkan, berkas empat tersangka yang masih di bawah umur sudah memasuki tahap dua.

Khusus empat tersangka ini, jaksa penuntut umum menerapkan diversi. Pertimbangannya, mereka masih di bawah umur. Toh, mereka bersedia meminta maaf dan memberikan ganti rugi berupa pembangunan ulang warung yang dirusak dan dibakar.

“Tinggal menunggu penetapan dari hakim,” bebernya, Selasa (21/1/2017).

Adapun berkas 22 tersangka lainnya diperkirakan bakal memasuki tahap kedua Kamis (23/2/2017).

Seperti diberitakan, peristiwa pembakaran warung milik salah satu warga setempat itu terjadi, Minggu, 23 Oktober 2016 silam. Ketika itu sejumlah desa di Bantul tengah menggelar pemilihan Lurah serempak.

Diduga, pembakaran itu dilatarbelakangi ketidakpuasan pendukung salah satu calon lurah yang gagal terpilih.Akibatnya, polisi pun sempat menetapkan 26 orang tersangka, empat di antaranya merupakan anak-anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya