SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Pilkades Bantul sempat mengalami kerusuhan.

Harianjogja.com, BANTUL — Kerusuhan saat pencoblosan di Dusun Dodogan, Desa Jatimulyo, Minggu (23/10/2016) berbuntut panjang. Warung bakso milik Tuyono dibakar massa pendukung salah satu calon dalam Pilkades Jatimuly. Saat ini laporan kepada pihak berwajib telah dilayangkan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Akibatnya, dari hasil  pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sebanyak 21 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Poldes Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo, Senin (24/10/2016).

(Baca Juga : PILKADES BANTUL : Di Jatimulyo, Sempat Diwarnai Kerusuhan)

Dikatakannya, setelah memeriksa 24 orang warga yang diduga melakukan pengrusakan, penyidik memang secara resmi menetapkan 21 tersangka. Ironisnya, tiga di antaranya justru masih berada di bawah umur.

“Untuk tiga tersangka yang masih dibawah umur kita masih menunggu pendampingan dari Bapas,” ujarnya.

Adapun pasal yang disangkakan, Anggaito menuturkan mereka akan diancam dengan pasal 187 KUHP jo pasal 170 KUHP dengan  ancaman maksimal 12. Hanya saja, hingga kini, pihaknya memang belum menetapkan hukuman yang diberikan kepada mereka, berupa kurungan atau hanya cukup wajib lapor saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya