SOLOPOS.COM - Ilustrasi bilik pilkades (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Desa Ngrombo, Kecamatan Baki, Sukoharjo, akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antarwaktu pada Senin (13/1/2020).

Dua calon kepala desa (cakades) bakal bersaing pada pilkades ini. Pemenang akan ditentukan melalui musyawarah desa dengan peserta sebanyak 158 orang dari 15 unsur yang berhak memilih.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pelaksanaan pilkades antarwaktu di Desa Ngrombo, Baki, merupakan kali kedua di Sukoharjo. Sebelumnya, pilkades antarwaktu digelar di Desa Kadilangu, Baki, pada 2019.

Kedua kandidat dalam pilkades antarwaktu Desa Ngrombo yakni Sri Partini dan Sumardi. Pilkades antarwaktu dilaksanakan menggunakan mekanisme musyawarah desa sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 51/2018 tentang Kepala Desa.

Ekspedisi Mudik 2024

Kecelakaan Saat Pulang dari Aksi Tanam Pohon di Karanganyar, Gadis 14 Tahun Meninggal

Dalam regulasi itu, pilkades antarwaktu dilaksanakan melalui opsi yakni musyawarah mufakat atau voting (pemungutan suara).

"Pengurus Badan Permusyawaratan Desa [BPD] dan pemerintah desa telah melakukan pertemuan untuk membahas penentuan perwakilan unsur masyarakat yang menjadi peserta musyawarah desa," kata Ketua BPD Ngrombo, Suharno, saat berbincang dengan Solopos.com, Sabtu (11/1/2020).

Jumlah peserta musyawarah desa sebanyak 158 orang. Perinciannya, perangkat desa sembilan orang dan anggota BPD delapan orang. Sisanya merupakan perwakilan unsur masyarakat mulai dari gabungan kelompok tani, pengrajin gitar, komunitas seni dan budaya, hingga karang taruna.

Pengurus rukun tetangga/rukun warga (RT/RW), PKK dan daswisma juga menjadi peserta musyawarah desa. "Ada dua opsi yakni musyawarah dan voting atau pemungutan suara. Jika tak ada kesepakatan antarpeserta musyarawah desa maka dilanjutkan dengan voting," papar dia.

Siswi SMP IT Nur Hidayah Di-DO, Dewan Pendidikan Solo Anggap Sah-Sah Saja

Ketua Panitia Pilkades Antarwaktu Desa Ngrombo, Suyanto, mengatakan persiapan pelaksanaan musyawarah desa telah rampung. Panitia telah mengirim surat undangan ke setiap peserta musyawarah desa.

Para peserta dilarang membawa telepon seluler di lokasi musyawarah desa. Rencananya, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Baki bakal menghadiri pelaksanaan pilkades antarwaktu.

"Musyawarah desa dimulai pukul 08.00 WIB. Bisa melalui musyawarah mufakat atau voting," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya