SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa atau pilkades. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SUKOHARJO — Tujuh bakal calon kepala desa (bacakades) telah mengikuti ujian tertulis seleksi tambahan pada Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades antarwaktu Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 29 November lalu.

Panitia pilkades segera mengumumkan tiga bacakades yang lolos seleksi tambahan itu pada 6 Desember. Sesuai aturan, hanya tiga cakades yang bisa bersaing pada pilkades antarwaktu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua panitia pilkades antarwaktu Desa Gedangan, Mardiyana, mengatakan panitia pilkades bekerja sama dengan perguruan tinggi yang menyusun naskah soal ujian tertulis. Seluruh bacakades telah mengikuti ujian tertulis seleksi tambahan pada pekan lalu.

“Sekarang tahapan pilkades yakni penetapan cakades. Tiga cakades yang bertarung dalam pilkades diumumkan pada pekan depan,” katanya kepada Solopos.com, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga: Sabar Ya Lur! Tak Ada Libur Sekolah di Sukoharjo Akhir Semester ini

Sesuai Perbup No 51/2018 tentang Kepala Desa menyebutkan hanya tiga cakades yang bersaing dalam pilkades. Artinya, ada empat bacakades yang gugur dalam proses seleksi penetapan cakades.

Setelah pengumuman penetapan tiga cakades, panitia Pilkades Antarwaktu Gedangan, Sukoharjo, akan mengirim surat undangan kepada para peserta musyawarah desa pada 6-8 Desember. “Rencananya, musyawarah desa dilaksanakan 9 Desember. Apabila tidak ada titik temu dilanjutkan dengan pemungutan suara atau voting,” ujarnya.

Pemungutan Suara

Hanya perwakilan masyarakat yang memiliki hak pilih yang ikut pemungutan suara. Misalnya, pengurus kampung yakni ketua rukun tetangga/rukun warga (RT/RW), tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan dasawisma.

Misalnya, pengurus kampung yang berhak memilih yakni, ketua, sekretaris dan bendahara ditambah perwakilan pemuda dan masyarakat serta dasawisma. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa juga memiliki hak pilih dalam musyawarah desa.

Baca Juga: Buru Pembuang Bayi Di Nguter Sukoharjo, Polisi Periksa 3 Perempuan

“Jumlah total peserta musyawarah desa yang memiliki hak pilih di atas 200 orang. Kami sedang berkoordinasi dengan unsur elemen masyarakat untuk memastikan jumlahnya,” ujarnya.

Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, menyatakan telah menerima laporan berita acara ujian tertulis seleksi tambahan bacakades dalam Pilkades Antarwaktu Gedangan, Sukoharjo, beberapa hari lalu. Pemerintah kecamatan hanya bertugas memonitor pelaksanaan tahapan pilkades antarwaktu.

“Domain pelaksanaan pilkades antarwaktu merupakan wewenang panitia pilkades. Kami hanya sebatas memfasilitasi dan monitoring setiap tahapan pilkades antarwaktu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya