SOLOPOS.COM - Warga Dusun Bulusari, Desa Bulusulur, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Haryono (kanan) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan kepada panitera muda perdata Pengadilan Negeri Wonogiri, Katno, Senin (23/11/2015). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Pilkada Wonogiri, seorang warga Wonogiri menggugat KPU Wonogiri dan KPU Jateng karena menghalangi mendapatkan informasi publik.

Solopos.com, WONOGIRI–Merasa hak mendapatkan informasi publik terhalangi, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), Haryono, 71, mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Senin (23/11/2015).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Warga Dusun Bulusari RT 002/RW 003, Desa Bulusulur, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri ini menggugat KPU Wonogiri sebagai tergugat pertama dan KPU Provinsi Jateng sebagai tergugat kedua.

Berkas gugatan terdaftar di PN Wonogiri dengan nomor 29/Pdt.g/2015/PN Wng. Berkas pendaftaran diterima panitera muda bidang perdata PN Wonogiri, Katno.
Seusai mendaftar di PN Wonogiri, Haryono, Senin, menyatakan dirinya minta KPU mengumumkan daftar riwayat hidup (DRH) masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati melalui tiga media massa selama tiga hari berturut-turut.

Haryono mengatakan pengajuan gugatan didasarkan pada dugaan ketidakterbukaan komisioner KPU Wonogiri. Dikatakannya, dirinya pernah datang ke Kantor KPU Wonogiri meminta DRH masing-masing calon namun tidak diberi.

“Saya diminta membuka web KPU. Dikatakan, semua daftar riwayat hidup masing-masing sudah diumumkan dan bisa diakses di web KPU. Namun, web KPU tidak menampilkan apa yang saya maksud. Di regulasi, KPU wajib menyiarkan DRH para calon. Saya menginginkan DRH calon untuk referensi dalam menentukan pilihan,” papar dia.

Haryono menyatakan sampai sekarang dirinya belum bisa menentukan sikap karena DRH masih-masing calon gelap. Haryono mengaku prihatin munculnya kampanye hitam dari kedua pasangan calon.
Menurut dia, kemunculan kampanye hitam salah satunya karena data diri masing-masing calon tidak disiarkan secara terbuka. “Terkabulnya gugatan kami akan menepis kampanye hitam yang selama ini berkembang. Calon pemilih juga bisa menentukan pilihan setelah melihat data diri masing-masing calon,” ujar dia.

Warga Bulusulur itu menyebutkan tuntutan dirinya agar KPU mengumumkan DRH masing-masing calon selama tiga hari sebelum 9 Desember.

“KPU juga membuat selebaran berisi DRH, visi dan misi masing-masing calon dan didistribusikan ke rukun tetangga (RT). Juga KPU secepatnya membuka hotline service untuk menerima SMS gratis dari masyarakat yang membutuhkan informasi seputar Pilkada Wonogiri. Selebaran DRH, visi dan misi juga ditempelkan di kantor pemerintahan, rumah sakit, kantor desa/kelurahan dan tempat strategis agar terbaca masyarakat.”

Kepada tergugat II atau KPU Jateng, ujarnya, agar melaksanakan pengumuman di kabupaten/kota se-Jateng yang menyelenggarakan Pilkada serentak.

Panitera muda bidang perdata, PN Wonogiri, Katno menyatakan dirinya hanya bertugas mendaftar berkas gugatan.

“Penentuan jadwal persidangan, majelis yang akan menangani dan teknis persidangan menjadi kewenangan Ketua PN.”

Terpisah, Ketua KPU Wonogiri, Mat Nawir mengatakan pihaknya telah mengumumkan DRH masing-masing calon di web KPU.

Dia mengaku belum menerima salinan gugatan dan akan mengikuti tahapan yang harus dilalui. “DRH sudah diumumkan di web. Siapa pun bisa mengaksesnya di web milik KPU Wonogiri.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya