SOLOPOS.COM - Pasangan calon JOS (Joko Sutopo-Edy Santoso, kiri) dan paslon HW (Hamid-Wawan) menunjukkan nomor urutnya pada Pilkada Wonogiri 9 Desember mendatang setelah pengundian di Gedung Giri Wahana, Kompleks GOR Giri Mandala, Wonogiri, Selasa (25/8/2015). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Pilkada Wonogiri, tim advokasi Jos akan melaporkan Panwaslu Wonogiri ke DKPP

Solopos.com, WONOGIRI--Anggota tim advokasi dan hukum pasangan calon Bupati dan calon Wabup Wonogiri, Joko Sutopo-Edy Santoso (Jos) kecewa kinerja komisioner panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Wonogiri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kekecewaan dipicu dari hasil pleno Panwaslu Wonogiri tentang kasus dugaan keterlibatan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Wonogiri, Endah Susilowati yang menyimpulkan tak ada bukti untuk diteruskan ke persidangan.

Anggota tim advokasi dan hukum juga sudah menyiapkan surat pengaduan dan akan melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Penegasan itu disampaikan anggota tim advokasi dan hukum pasangan calon Bupati dan calon Wabup Wonogiri, Joko Sutopo-Edy Santoso, Martanto, di Kantor DPC PDIP Wonogiri, Selasa (13/10). Martanto menilai kinerja anggota Panwaslu Wonogiri mengecewakan.

“Informasi anggota Panwaslu belum konkrit sehingga di pleno kesimpulannya kurang tepat. Kami sangat menyayangkan hasil pleno tersebut. Mestinya pihak pelapor juga diberitahu hasil pleno namun realitanya kami tahu dari media. Padahal di akhir pemeriksaan saya katakan bahwa saya bersedia diminta keterangan lagi,” ujar Martanto.

Martanto menceritakan dugaan PNS terlibat pembagian alat peraga kampanye terjadi pada 30 September saat peserta diklat petani tembakau asal Kecamatan Kismantoro, Purwantoro, dan Slogohimo akan berkunjung ke pabrik rokok di Tulungagung.
Hasil investigasi diperoleh data bahwa tas kresek berisi APK paslon nomor 1 diperoleh dari Endah Susilowati, Petugas Kehutanan Lapangan (PKL) Purwantoro.

“Selain itu ada dugaan pemalsuan daftar peserta diklat petani tembakau. Saksi Suyitno di daftar presensi berasal dari Purwantoro tetapi setelah kami investigasi di Kelurahan Purwantoro tak ada petani tembakau. Juga nama Parno di daftar presensi tertulis beralamat di Purwantoro padahal rumahnya di Soco, Kecamatan Slogohimo.”

Mantan anggota DPRD Wonogiri ini juga menilai tiga nama yakni Endah, Parno dan Suyitno terlibat konspirasi.

“Suyitno itu warga Wonogiri Kota tetapi kenapa bisa menjadi peserta diklat yang notabene diperuntukkan petani tiga kecamatan tersebut. Kami minta otoritas Dishutbun Wonogiri ikut bertanggung jawab. Tim advokasi paslon Jos akan menyiapkan laporan dugaan pidana ataupun kode etik.”

Terpisah, Ketua Panwaslu Wonogiri, Isnawati Sholehah ditemui Solopos.com disela-sela mengisi rakor anggota Panwascam di Desa Sendang, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri menjelaskan keputusan pleno sudah melalui mekanisme. Dijelaskannya, putusan pleno tak hanya dihadiri anggota Panwaslu Wonogiri tetapi juga anggota Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) yang terdiri atas personel kejaksaan dan kepolisian.

Isnawati menegaskan, hasil pleno Gakkumdu akan diserahkan ke pelapor dan terlapor. “Jadi anggota panwaslu berwenang melakukan klarifikasi atas laporan masuk. Hasilnya diplenokan di Gakkumdu. Keputusan di Gakkumdu menyebutkan kasus EWS tidak bisa ditindaklanjuti ke persidangan. Dua saksi, yakni Parno dan Rudi yang dibawa pelapor saat dimintai keterangan menyatakan bahwa alat peraga kampanye (APK) paslon nomor 1, Hamid-Wawan didapat bukan dari EWS.”

Menurut Isnawati, melaporkan ke DKPP adalah hak setiap warga negara sehingga dirinya tidak bisa melarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya