SOLOPOS.COM - Pasangan calon JOS (Joko Sutopo-Edy Santoso, kiri) dan paslon HW (Hamid-Wawan) menunjukkan nomor urutnya pada Pilkada Wonogiri 9 Desember mendatang setelah pengundian di Gedung Giri Wahana, Kompleks GOR Giri Mandala, Wonogiri, Selasa (25/8/2015). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Pilkada Wonogiri, Dishutbun telah memberikan sanksi terhadap penyuluh kehutanan lapangan (PKL) Purwantoro.

Solopos.com, WONOGIRI–Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Wonogiri mulai mengambil sikap atas penyebaran alat peraga kampanye (APK) dalam kegiatan diklat petani tembakau di Wonogiri, akhir September lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penyuluh Kehutanan Lapangan (PKL) Purwantoro, Endah Susilowati, yang diduga terlibat dalam penyebaran APK telah dipanggil dan diberi teguran, Jumat (16/10/2015).

“Saat ini mengenai gambar [pasangan calon yang muncul dalam diklat] sudah ditangani Panwaslu [Panitia Pengawas Pemilu], dan bukan wewenang kami. Kami hanya ingin meluruskan, dalam hal ini Dishutbun mengaku salah,” kata Kabid Perkebunan Dishutbun Wonogiri, Sriyanto, mewakili Kepala Dishutbun, Gatot Siswoyo, di kantornya, Jumat.

Menurut dia, panitia pelaksana kegiatan tersebut tidak cermat dalam pengawasan peserta diklat. Sebab dalam kegiatan tersebut muncul beberapa peserta diklat yang bukan dari Purwantoro, seperti dalam undangan.

“Kami akui kurang teliti. Ini akan menjadi pembelajaran untuk pelaksanaan kegiatan ke depan. Kami akan cek lebih detail para peserta maupun pihak yang terlibat,” kata dia.

Seperti diketahui, diklat yang dilaksanakan di sebuah hotel di Wonogiri tersebut mestinya hanya diikuti petani tembakau dari Kecamatan Slogohimo, Purwantoro, dan Kismantoro.

Sriyanto menegaskan dalam hal ini Dishutbun tidak tinggal diam. Setelah menerima surat teguran dari Panwaslu pada Kamis (15/10/2015), pihaknya langsung memanggil PKL yang bersangkutan.
Sriyanto mengaku tidak mengetahui peristiwa yang sebenarnya. Sebab saat APK tersebut masuk di lokasi diklat, pihaknya sedang tidak berada di lokasi. “Setelah ada teguran dari Panwaslu, kami segera menindaklanjuti,” kata dia.

APK yang dimaksud adalah gambar pasangan calon Hamid Noor Wahid-Wawan Setya Nugraha (HW) yang dibagikan kepada peserta diklat. Diduga penyebaran APK tersebut melibatkan petugas Dishutbun. Namun begitu, berdasarkan rapat pleno yang dilakukan Panwaslu dan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu), kasus tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena kurang bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya