SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada langsung (JIBI/Dok)

Pilkada Wonogiri 2015 Pemkab menyosialisasikan netralitas pegawai negeri sipil.

Solopos.com, WONOGIRI Pemerintah Kabupaten Wonogiri menyosialisasikan netralitas pegawai negeri sipil (PNS) dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) tahun ini. Sosialisasi diikuti kepala dinas/badan/kantor/instansi dan camat se-Wonogiri di ruang Kahyangan, Kompleks Kantor Pemkab Wonogiri, Senin (31/8/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekda Wonogiri, Suharno mengingatkan, pengawasan netralitas PNS dilakukan oleh minimal tiga elemen, yakni masyarakat, pengawas pemilu, dan atasan. “Sekarang, ada sikap saling melaporkan di antara PNS. Untuk itu mohon pribadi PNS menjalankan sikap netralitas dan jangan sekali-sekali mengundang calon.”

Ditegaskannya, sanksi pelanggar netralitas PNS atau ASN (aparatur sipil negara) sudah diatur di pasal 2 UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan pasal 4 PP Nomor 53/2010 tentang disiplin PNS. “Sanksi mulai dari hukuman disiplin sedang hingga disiplin berat, termasuk pemecatan dan penundaan kenaikan pangkat. Karena regulasi sudah jelas mohon paslon tidak menarik-barik PNS ke arah politik praktis.”

Asisten bidang pemerintahan Setda Wonogiri, Edi Sutopo menambahkan, PNS harus bersikap adil. Artinya, seorang PNS boleh menghadiri undangan calon tetapi harus adil. “Tidak boleh seorang PNS beralasan sakit setelah menerima undangan calon A tetapi di kemudian hari hadir di undangan calon B.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya