SOLOPOS.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri Divisi Data dan Informasi, Agus Wibowo, mengecek data nama ganda di Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Wonogiri di layar komputernya. Foto diambil di Kantor KPU Wonogiri, Rabu (2/9/2015). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Pilkada Wonogiri, menganggap tak butuh lagi, pensiunan PNS yang menggugat KPU Wonogiri dan KPU Jateng mencabut gugatan.

Solopos.com, WONOGIRI–Penggugat transparansi keterbukaan publik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Haryono akhirnya mencabut gugatan. Pencabutan gugatan penggugat dilontarkan di hadapan majelis hakim dan kuasa hukum tergugat I, KPU Wonogiri dan tergugat II, KPU Provinsi Jateng. Alasan pencabutan gugatan karena penggugat tak lagi membutuhkan informasi yang masuk materi gugatan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pencabutan gugatan dilakukan setelah para pihak menunggu waktu sebulan sejak persidangan pertama yang tak dihadiri tergugat II, KPU Jateng. Persidangan berlangsung sekitar lima menit dan pencabutan gugatan dilakukan di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Marliyus didampingi hakim anggota Silfi Yanti Zulfia dan Ni Kadek Ayu Ismadewi di ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Kamis (14/1/2016).

Seusai para pihak masuk ruang persidangan, Marliyus menanyakan kepada penggugat, Haryono apakah ada yang mau disampaikan. Hadir dari pihak tergugat I kuasa hukum negara yakni Anas Rustamaji dari Kejari Wonogiri, kuasa hukum tergugat II Provinsi Jateng, Catur dan Zaki serta anggota empat komisioner KPU Wonogiri, seperti Joko Wuryanto, Agus Wibowo, Suyono dan Bambang Tetuko.

Haryono menyampaikan bahwa dirinya mencabut gugatan yang terdaftar no 29/Pdt.g/2015/PN Wng tertanggal 23 November 2015. “Apa yang disampaikan penggugat Haryono mencabut berkas gugatan belum bisa diterima. Apakah yang disampaikan penggugat bisa disetujui pihak tergugat?” ujar Marliyus dan dijawab bisa.

Setelah mendapat jawaban pihak tergugat majelis menutup persidangan. Palu yang diketokkan sebagai tanda gugatan yang diajukan Haryono, warga Dusun Bulusari RT 002/RW 003, Desa Bulusulur, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri selesai.

“Substansi informasi yang kami butuhkan sudah tidak kami butuhkan lagi paska 9 Desember maka gugatan kami nyatakan dicabut,” ujar Haryono.

Komisioner KPU Wonogiri Divisi Hukum, Joko Wuryanto mengapresiasi pencabutan gugatan sehingga pelaksanaan pilkada Wonogiri sukses tanpa ekses.

Sebelumnya, Haryono tetap menggunakan hak pilihnya di hari H, pencoblosan pada 9 Desember lalu meski warga Bulusulur, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri ini menggugat KPU Wonogiri dan KPU Jateng.

“Saya tetap menggunakan hak pilih saat hari H pilkada. Kami ingin menunjukkan sebagai warga negara yang baik walau saat mencoblos ngawur (semaunya),” ujar Haryono.

Haryono menegaskan walau dirinya belum mendapatkan kejelasan latar belakang kedua pasangan calon Bupati dan Wabup Wonogiri tetap datang ke bilik suara. Menurutnya, bertindak golput bukan menjadi pilihan terbaik dalam menentukan pemimpin daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya