Petugas Satpol PP mencopot spanduk yang melegalkan politik uang pada Pilkada di Jalan Sutomo, Tegal, Jateng, Rabu (16/10). Petugas KPU, Panwaslu dan Satpol PP mencopot spanduk bertulisKan "uang diterima nyoblos rahasia ora dosa" karena mengandung unsur provokatif tentang melegalkan politik uang pada Pilkada yang meresahkan masyarakat. Antara/Oky Lukmansyah

SPANDUK LEGALKAN POLITIK UANG

PromosiPiala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencopot spanduk yang melegalkan politik uang pada Pilkada di Jl. Sutomo, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (16/10/2013). Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Satpol PP mencopoti spanduk bertuliskan, “Uang diterima, nyoblos rahasia ora dosa,” karena mengandung unsur provokatif tentang melegalkan politik uang pada Pilkada yang mereka anggap meresahkan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi