Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencopot spanduk yang melegalkan politik uang pada Pilkada di Jl. Sutomo, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (16/10/2013). Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Satpol PP mencopoti spanduk bertuliskan, “Uang diterima, nyoblos rahasia ora dosa,” karena mengandung unsur provokatif tentang melegalkan politik uang pada Pilkada yang mereka anggap meresahkan masyarakat.
Rekomendasi