SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara (JIBI/Solopos/Antara)

Pilkada Surabaya kemungkinan besar akan diperpanjang lagi tahapan pendaftaran calon peserta selama tiga hari.

Solopos.com, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Dhimam Abror dan Rasiyo tidak dapat memenuhi syarat sebagai pasangan calon sehingga dilakukan penundaan tahapan pencalonan selama tiga hari.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin, mengatakan berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 510, KPU Kota Surabaya akan melakukan penundaan tahapan pencalonan pada 31 Agustus – 2 September 2015.

“Setelah itu KPU akan melakukan sosialisasi lagi untuk pendaftaran pasangan calon,” katanya dalam siaran pers Minggu (30/8/2015).

Dia menjelaskan KPU Surabaya sudah melaksanakan proses penelitian berkas persyaratan terhadap 2 pasangan calon yang telah mendaftar. Namun dari hasil penelitian tersebut, masih ada pasangan calon yang harus melakukan perbaikan yakni pasangan Abror dan Rasiyo.

Penetapan calon yang tidak memenuhi syarat tersebut berdasarkan SK KPU Kota Surabaya Nomor 32/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Yang Tidak Memenuhi Syarat Terhadap Persyaratan Pencalonan dan Calon Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2015.

Adapun beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi oleh pasangan Abror-Rasiyo di antaranya penulisan nomor surat persetujuan pencalonan dari Partai Amanat Nasional (PAN) bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/303/VIII/2015 tertanggal 10 Agustus 2015 tidak identik dengan nomor surat pada berkas yang sudah diperbaiki dan diserahkan 19 Agustus 2015.

“Penulisan tanggal pada berkas pertama dan kedua tidak identik. Demikian pula dengan nomor seri materai,” jelasnya.

Selain itu, berdasarkan PKPU No. 12 Tahun 2015 Pasal 42 ayat (1) huruf o, bakal pasangan harus menyerahkan foto copy NPWP atas nama bakal calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon untuk masa lima tahun terakhir atau sejak Bakal Calon menjadi wajib pajak, serta tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Bakal Calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon.

“Berkas syarat calon Dhimam Abror yang diterima hanya Fotocopy NPWP dan tanda terima penyampaian SPTPP, sedangkan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tidak diserahkan, sehingga secara kumulatif tidak terpenuhi,” papar Robiyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya