SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Pilkada Surabaya mulai memasuki tahapan sosialisasi para kandidat yang ingin maju tanpa melalui kendaraan partai.

Madiunpos.com, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum Surabaya mulai buka penerimaan dokumen syarat dukungan jalur perseorangan Pilkada Kota Surabaya. Penerimaan dibuka setelah KPU Kota Surabaya melakukan sosialisasi pada 12 partai politik.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin mengingatkan syarat calon perseorangan yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada Surabaya, harus mengumpulkan bukti dukungan sebanyak 6,5 persen dari total jumlah penduduk warga Surabaya.

Bukti dukungan ini berupa foto copy KTP elektronik (e-KTP) yang tersebar di 50 persen kecamatan di Surabaya. “Kalau jumlah kecamatan di Surabaya 31, setidaknya fotocopy dari 16 kecamatan,” katanya, Kamis (21/5/2015).

Lebih jelasnya, kata Robiyan, calon dari jalur perseorangan bisa membaca selengkapnya di PKPU No 9/ 2015.

Selain itu, kata Robiyan, pihaknya mulai memasuki tahapan sosialisasi baik pada 12 partai politik serta menggunakan dan melibatkan masyarakat agar bisa menjangkau dan tersebar ke seluruh lapisan dan wilayah Surabaya.

“Sosialisasi akan kita lakukan secara masif, sistematif dan terstruktur agar masyarakat mengetahui,” ungkap dia.

Ia juga mengingatkan warga Surabaya yang mempunyai hak pilih tidak lupa kewajibannya untuk memastikan apakah sudah masuk atau belum dalam daftar pemilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya