SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada Sukoharjo 2020. (Dok Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo mengumumkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dua pasangan calon atau paslon bupati-wakil bupati Pilkada Sukoharjo 2020.

Sumbangan dana kampanye pasangan Etik Suryani-Agus Santosa atau EA mencapai Rp590 juta sementara pasangan Joko “Paloma” Santosa-Wiwaha Aji Santosa atau Joswi senilai Rp239.384.000.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Masing-masing kontestan pada pilkada wajib melaporkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye atau LPSDK ke KPU Sukoharjo. Selanjutnya, KPU Sukoharjo mengumumkan LPSDK setiap pasangan calon lewat website agar bisa diketahui publik.

Dokter RS Swasta Sukoharjo Dan Suaminya Meninggal, Anaknya Juga Positif Covid-19

Sumbangan dana kampanye paslon EA pada Pilkada Sukoharjo yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan nilainya mencapai Rp590 juta.

Tidak ada sumbangan dana kampanye dari pasangan calon, partai politik (parpol) atau gabungan parpol. Begitu juga pihak lain kelompok dan pihak lain badan hukum swasta.

Sebaliknya, sumbangan dana kampanye pasangan Joswi berasal dari pasangan calon senilai Rp12 juta, parpol atau gabungan parpol senilai Rp143.384.000, pihak lain perseorangan senilai Rp84 juta.

Tragis! Dalam Sepekan, Warga Jebres Solo Ini Kehilangan Ibu Dan Neneknya

Tiga Laporan

Total sumbangan dana kampanye pasangan Joswi senilai Rp239.384.000. Semua sumbangan dana kampanye pasangan Joswi berupa barang.

Komisioner Divisi Teknis KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, mengatakan setiap paslon peserta pilkada wajib menyerahkan tiga laporan dana kampanye selama bergulirnya masa kampanye pilkada.

Ketiganya yakni laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye paslon Pilkada Sukoharjo.

Konfirmasi Positif Covid-19 Solo Tambah 36, Paling Banyak Dari Jebres 13 Kasus

“Kedua pasangan calon telah menyampaikan laporan awal dana kampanye pada awal Oktober. Sekarang, mereka wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye,” katanya saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (3/11/2020).

Pria yang akrab dengan sapaan Bani itu menyampaikan penyelenggara pemilu membatasi pengeluaran penggunaan dana kampanye pasangan calon selama masa kampanye pilkada.

Langkah ini untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana kampanye selama masa kampanye. Sesuai kesepakatan pasangan calon, pengeluaran dana kampanye ada pembatasan maksimal senilai Rp Rp23.378.334.000.

Sudah 3 Dokter dan Perawat Gugur Melawan Covid-19, Nakes Sukoharjo Kian Terpukul

Audit Independen

“Setelah masa kampanye rampung, penerimaan dan pengeluaran dana kampanye bakal melalui proses audit oleh akuntan publik independen. Hal ini untuk membangun transparansi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon,” ujarnya.

Lebih jauh, Bani menambahkan kedua paslon Pilkada Sukoharjo wajib menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye paling lambat satu hari setelah masa kampanye selesai. Masa kampanye pilkada rampung pada 5 Desember.

Anggota Divisi Hukum, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo, Muladi Wibowo, mengatakan setiap kandidat wajib menyerahkan tiga laporan dana kampanye kepada penyelenggara pemilu. Sehingga masyarakat juga mengetahui nominal penerimaan dan pengeluaran dana kampanye setiap pasangan calon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya