SOLOPOS.COM - Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto (tengah), memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2015 di Kantor KPU Sukoharjo, Rabu (2/9/2015). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Pilkada Sukoharjo, Panwaslu meminta KPU memindah baliho di Pasar Tawangsari

Solopos.com, SUKOHARJO--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sukoharjo menyatakan pemasangan satu paket baliho peraga kampanye di depan Pasar Tawangsari melanggar PKPU No. 7/2015 tentang Kampanye. Atas dasar itu Panwaslu merekomendasikan KPU agar segera memindahkan baliho tersebut ke lokasi lain.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Sukoharjo, Moch. Sutopo, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (10/9/2015), menjelaskan surat rekomendasi secara resmi dilayangkan kepada KPU, Rabu (9/9/2015). Rekomendasi tersebut bernomor 101/Panwas-Skh/IX/2015 tanggal 9 September 2015 perihal Rekomendasi Pemindahan Baliho (APK) di Pasar Tawangsari Sukoharjo.

Rekomendasi diterbitkan berdasar hasil pengkajian melalui pengamatan langsung, data informasi dari petugas pasar dan sejumlah pedagang, foto dokumentasi pendukung, dan klarifikasi dari otoritas KPU.
Berdasar pengkajian pemasangan baliho tersebut mengganggu sejumlah pedagang yang kiosnya tertutupi dua buah baliho bergambar pasangan calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) itu. Selain itu setelah dicermati pemasangan baliho juga tidak sesuai dengan Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) PKPU No. 7/2015 tentang Kampanye. Ketentuan itu mengatur alat peraga kampanye (APK) dilarang dipasang di gedung pemerintah dan harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kawasan setempat.

“Hasil pengkajian itu lalu kami plenokan, kemarin [Rabu]. Kami menyimpulkan pemasangan baliho di Pasar Tawangsari tidak sesuai dengan PKPU Kampanye,” kata dia.

Lelaki yang akrab disapa Topo itu melanjutkan sebenarnya bukan hanya APK di Pasar Tawangsari yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan. Berdasar laporan dari Panwascam terdapat beberapa APK lainnya, seperti spanduk dan umbul-umbul, yang terpasang di kantor pemerintah.

Terpisah, Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto, saat dimintai konfirmasi mengaku telah menerima surat rekomendasi tersebut. KPU langsung menindaklanjuti. Tim sedang mencari lokasi lain yang tidak dilarang dipasangi baliho.
Dia memperkirakan Jumat baliho sudah dipindah. Bahkan, KPU berinisiatif memindahkan baliho serupa yang terpasang di dekat Lapangan Cangkol, Mojolaban ke lokasi yang lebih strategis, seperti di dekat Pasar Bekonang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya