SOLOPOS.COM - Agus Santosa (JIBI/SOLOPOS/dok)

Pilkada Sukoharjo, Sekda Sukoharjo, Agus Santosa, terpilih menjadi Plt. Bupati.

Solopos.com, SUKOHARJO–Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Agus Santosa, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Agus mulai melaksanakan tugasnya sehari setelah masa jabatan Bupati, Wardoyo Wijaya, purna pada 1 September mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Minggu (30/8/2015), penunjukan Agus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur bernomor 131/28/2015. Agus Santosa saat dihubungi Solopos.com, Minggu, membenarkan dirinya telah menerima SK tersebut, Sabtu (29/8/2015) pagi.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menginformasikan dirinya mulai menjalankan tugas melanjutkan roda pemerintahan pada 2 September hingga bupati terpilih dilantik. Menurut agenda, pelantikan bupati/wakil bupati terpilih pada 23-29 Desember. Hal itu dengan asumsi tidak ada sengketa hasil pilkada.

Agus mengaku tak pernah menduga Gubernur bakal menunjuknya sebagai Plt. Sebab, dirinya atau pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo lainnya tak pernah ada yang diberi tahu Pemprov sebelumnya hingga detik-detik akhir.

“Saya Plt bukan Pj [Penjabat bupati]. Kalau penunjukan Plt kewenangan Gubernur, kalau Pj kewenangan Mendagri [Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo]. Kami belum tahu kapan Pj akan ditunjuk. Kita tunggu bersama-sama saja,” kata dia.

Dia tidak menampik dirinya berkemungkinan menjadi Pj bupati. Namun, Agus tidak mau berandai-andai. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri. Tetapi, jika akhirnya ditunjuk menjadi Pj bupati, dia menyatakan siap menjalankan tugas yang diamanahkan.

Agus melanjutkan tugas Plt pada dasarnya sama dengan bupati difinitif. Namun, ada beberapa hal berbeda, terutama perihal kewenangan-kewenangan tertentu yang harus mendapat izin tertulis dari Mendagri. Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2008 perubahan ketiga PP No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala Daerah.

“Salah satu contohnya soal mutasi pegawai. Plt kalau mau memutasi pegawai harus mendapat izin Mendagri. Kewenangan seperti ini tidak berlaku pada bupati difinitif. Contoh lainnya, Plt hanya diperbolehkan melanjutkan program dan tidak boleh bertentangan dengan program yang dijalankan bupati sebelumnya,” imbuh Agus.

Terpisah, Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, menilai penunjukan Sekda sebagai Plt sudah sangat tepat. Menurut politikus PDIP itu Agus merupakan orang yang mengerti jalannya pemerintahan Sukoharjo. Terlebih, Agus merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pengetahuan Agus soal seluk beluk anggaran akan sangat dibutuhkan dalam pembahasan RAPBD 2016 yang tak lama lagi akan dilaksanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya