SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)--Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sukoharjo 3 Juni mendatang ditetapkan sebagai hari libur. Ketetapan itu secara resmi dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo dalam surat keputusan nomor 131/13/2010 tertanggal 13 April tentang penetapan hari Kamis, 3 Juni sebagai hari libur.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Data Informasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sukoharjo Yulianto Sudrajat mengatakan, penetapan hari pelaksanaan Pilkada tanggal 3 Juni sebagai hari libur ditetapkan oleh Guberur.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

“Sebelumnya kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Gubernur melalui Bupati, surat keputusannya sudah turun,” ujarnya kepada Espos, Jumat (16/4) di Sukoharjo.

Dengan adanya keputusan itu, lanjutnya, pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan instansi terkait baik pemerintah maupun swasta guna mensosialisasikan keputusan tersebut. Apalagi, katanya, tanggal 3 Juni yang jatuh pada hari Kamis bukan merupakan hari libur nasional.

“Otomatis keputusan itu harus disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah dan swasta seperti ke perusahaan, kami akan gelar rapat koordinasi turunnya surat gubernur, keputusan ini mengikat, kalau ada instansi yang tidak meliburkan pegawai atau karyawannya bisa dituntut sebab melangar UU,” katanya.

ufi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya