SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara (JIBI/Solopos/Antara)

Pilkada Sukoharjo 2015 digelar serentak 9 Desember mendatang.

Solopos.com, SUKOHARJO –Tingkat pelanggaran pidana pemilu di Sukoharjo tertinggi di wilayah Jawa Tengah. Tak hanya itu, politisasi birokrasi dari tahun ke tahun sangat kentara menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar setiap lima tahun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal ini diungkapkan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sukoharjo, Muladi Wibowo, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (30/7/2015). Menurut dia, pelanggaran pidana pemilu di Sukoharjo saat Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 ada dua kasus. Satu kasus terkait perusakan alat peraga kampanye (APK) dan kasus lainnya terkait praktik money politic.

“Para pelaku sudah divonis oleh majelis hakim dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Jumlah kasus tindak pidana pemilu di Sukoharjo terbanyak di Jawa Tengah,” katanya.

Kasus tindak pidana pemilu diusut oleh tim posko penegakan hukum terpadu (gakkumdu) yang terdiri atas tiga instansi yakni Panwaslu Sukoharjo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, dan Polres Sukoharjo. Permasalahannya, pengusutan kasus tindak pidana pemilu terkendala sulitnya menemukan barang bukti (BB) dan saksi yang mau dimintai keterangan.

Dia juga menyoroti dugaan kasus politisasi birokrasi yang kerap terjadi menjelang pemilu di Kabupaten Jamu, sebutan lain Sukoharjo. Praktik politisasi birokrasi terjadi sejak beberapa tahun lalu.

Ada dua jenis kasus politisasi birokrasi yang sering terjadi menjelang event demokrasi lima tahunan. Pertama, politisasi birokrasi yang dilakukan oleh calon petahana yang memanfaatkan kewenangannya untuk memengaruhi para PNS. Kedua, PNS secara sukarela terlibat langsung dalam kegiatan politik.

“PNS dilarang mengikuti kegiatan kampanye politik saat jam kerja dan menggunakan pakaian dinas. Apabila ada laporan kasus politisasi birokrasi kami akan menindaklanjuti,” ujar Muladi.

Dia mencontohkan kasus politisasi birokrasi saat Pileg dan Pilpres. Kala itu, Panwaslu memerika sekitar 40 PNS di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Para PNS itu terdiri atas camat, perangkat desa, hingga guru.

Sebagian PNS yang terbukti terlibat langsung dalam politik diberi sanksi berupa teguran. “Kami hanya bisa memberi rekomendasi sementara pemberian sanksi dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo,” terang dia.

Sementara Ketua Panwaslu Sukoharjo, Subakti A. Sidik, menjelaskan Panwaslu akan berkeliling di 12 kecamatan untuk menyosialisasikan pengawasan pemilu. Sasarannya para PNS seperti camat, kepala desa/lurah, kepala sekolah, guru hingga kepala unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di setiap kecamatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya