SOLOPOS.COM - Pembawa acara menyampaikan uraian tentang maskot Pilkada Sukoharjo, Si Jampi, saat acara peluncuran maskot yang bersangkutan di Alun-alun Satya Negara, Sukoharjo, Senin (15/6/2015) malam. (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Pilkada Sukoharjo 2015 Panwaslu menyarankan pemilih yang masih bermasalah agar dicoret dalam DP4. 

Solopos.com, SUKOHARJO Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sukoharjo merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo untuk mencoret data pemilih yang bermasalah dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebanyak 6.372 pemilih dalam DP4 bermasalah lantaran meninggal dunia, pindah domisili, dan masih berstatus TNI/Polri. Ketua Panwaslu Sukoharjo, Subakti, mengatakan proses pencocokan dan penelitian (coklit) DP4 oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) berakhir Rabu (19/8/2015).

Berdasar hasil rekap petugas pengawas pemilu lapangan (PPL) di setiap desa, total ada 6.372 pemilih yang bermasalah dalam DP4. “Ada yang meninggal dunia, pindah domisili, mengalami gangguan jiwa, ada pula yang masih berstatus TNI/Polri,” kata dia saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (19/8/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Temuan itu segera ia laporkan ke KPU Sukoharjo sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada). Panwaslu juga akan mencermati ulang Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Sukoharjo. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemilih bermasalah telah dicoret oleh KPU Sukoharjo.

“Kami belum tahu apakah pemilih bermasalah sudah dicoret atau belum. Apabila masih ada pemilih bermasalah yang tercatat dalam DPS, kami akan merekomendasikan agar KPU segera mencoretnya,” terang dia.

Menurut Subakti, masih ada tahapan perbaikan DPS. Pemilih yang belum tercatat dalam DPS bisa melapor ke PPDP atau anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar segera didaftarkan.

Tahapan coklit DP4 hingga pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) bakal dikawal para PPL di setiap desa. Hal ini agar data pemilih benar-benar akurat, valid, dan kredibel. “Kami menginstruksikan agar para PPL benar-benar mengawasi proses coklit data pemilih hingga penetapan DPT pilkada,” papar dia.

Disinggung mengenai politisasi birokrasi, Subakti menjelaskan potensinya ada lantaran ada petahana yang maju pada pilkada tahun ini. Namun, hingga kini belum ada laporan dari masyarakat maupun temuan langsung Panwaslu ihwal politisasi birokrasi.

Dia mewanti-wanti para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo tidak terlibat langsung dalam politik praktis. Panwaslu telah melakukan roadshow ke 12 kecamatan untuk menyosialisasikan hal-hal apa saja yang termasuk pelanggaran pemilu.

“Regulasinya jelas, ada Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). PNS tidak boleh terlibat dalam dukung mendukung pasangan calon pada pilkada,” jelas dia.

Sementara itu, Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto, mengungkapkan data pemilih bermasalah dalam DP4 telah ditindaklanjuti PPK di setiap kecamatan. KPU akan merespons apabila ada rekomendasi dari Panwaslu Sukoharjo.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya