SOLOPOS.COM - Ketua KPU Sragen, Ngatmin Abbas (kanan), bersama Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, dan jajaran Forum Pimpinan Daerah (FPD) meluncurkan maskot Pilkada Sragen, di Sragen, Senin (18/5/2015). (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen, KPU menganggarkan Rp3,5 miliar untuk kegiatan kampanye

Solopos.com, SRAGEN–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen mengalokasikan anggaran Rp3,5 miliar untuk pengadaan alat peraga kampanye (APK), bahan kampanye, debat publik, dan iklan di media massa untuk empat pasangan calon. Atas dasar itu KPU mengharamkan semua pasangan calon, partai politik, sukarelawan, atau perseorangan membuat dan memasang APK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Komisioner Divisi Hukum, Pencalonan, Pengawasan, dan Kampanye KPU Sragen, Diyah Nur Widowati, saat dijumpai Solopos.com, Rabu (19/8), mengatakan pembuatan dan pemasangan APK menjadi hak KPU. Diyah berencana membuat tiga jenis APK, yakni lima unit baliho, 10 buah umbuh-umbul, dan 208 spanduk.

Selain itu, Diyah menambahkan KPU juga akan mencetak empat jenis bahan kampanye, yakni selebaran, poster, leaflet, dan brosur yang jumlahnya sudah ditentukan. Kemudian untuk debat publik, kata dia, akan diadakan tiga kali dan disiarkan secara live oleh televisi swasta. Kemudian pemasangan iklan di media massa dilakukan 14 hari sebelum masa tenang.

“Semua fasilitasi itu akan dipasang berdasarkan zonasi yang akan ditetapkan setelah KPU menetapkan pasangan calon peserta pilkada. Rencana lima unit baliho akan dipasang di Alun-alun Sasana Langen Putra, Gemolong, Tangen, Gondang, dan Masaran. Sedangkan untuk bahan kampanye disebarluaskan sendiri oleh tim pasangan calon,” kata Diyah.

Dia menyatakan masa kampanye dimulai Kamis (27/8/2015) dengan kegiatan kampanye damai para pasangan calon secara bersama-sama. Rute pawai kampanye bersama itu masih dibahas oleh para stakeholders di Kantor KPU Sragen, Rabu siang.
Sebelum pelaksanaan kampanye, Diyah meminta semua parpol pengusung pasangan calon wajib menyerahkan formulir BC KWK 1-4 yang berisi tim kampanye, petugas kampanye, orang atau persorangan petugas kampanye, dan akun media sosial. Semua berkas itu diserahkan ke KPU paling lambat Rabu (26/8/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya