SOLOPOS.COM - Ketua Panwaslu Sragen, Slamet Basuki, menandatangani dokumen pengambilan sumpah 60 anggota Panwascam setelah dilantik di Pendapa Sumonegaran, kompleks Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Sragen, Rabu (10/6/2015). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen, tim pemenangan Yuni-Dedy memprotes Panwaslu karena ada kerusakan posko.

Solopos.com, SRAGEN—Setelah muncul protes yang disampaikan tim pasangan Agus Fatchur Rahman-Djoko Suprapto (Amanto), giliran Tim kampanye pasangan Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Dedy Endriyatno (Yuni-Dedy) yang bereaksi atas tindakan aparat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).  Tim kampanye Yuni-Dedy menerima laporan Posko Yuni-Dedy di Desa Gesi Kidul RT 021, Kecamatan Gesi, diduga dirusak oleh oknum Panwaslu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi itu diterima Koordinator Tim Media Yuni-Dedy, Solikhin, Kamis (22/10/2015). Dia mendapat laporan tersebut sekitar pukul 12.00 WIB. Dia menyayangkan tindakan arogan oknum yang mengatasnamakan Panwaslu itu.

Dia menilai tindakan tersebut bisa mencemari proses demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) Sragen.

“Yang jelas posko itu resmi didaftarkan ke KPU [Komisi Pemilihan Umum]. Prinsipnya, kami tidak gegabah. Kami bertindak secara prosedural dan didasarkan kajian hukum. Kalau data-data valid ya kami akan bawa ke Panwaslu atau ke kepolisian,” ujar dia saat dihubungi Solopos.com, Kamis sore.

Anggota Tim Koordinator Hukum dan Advokasi Pasangan Yuni-Dedy, Ujang Nuriyanto, terjun ke lapangan untuk menyelidiki dan mengumpulkan bahan keterangan terkait indikasi pengrusakan posko.

“Kami harus memastikan posko itu terdaftar ke KPU dan Panwaslu dulu. Kalau memang benar-benar terdaftar ya kami bisa laporkan ke aparat berwenang. Sebelum melangkah ke sana, saya perlu kroscek dulu. Kadang-kadang ego sektoral Panwascam [panitia pengawas kecamatan] itu enggak ngerti dan tidak mau menerima,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Panwaslu Sragen Heru Cahyono siap meladeni tim Yuni-Dedy yang berencana membawa persoalan penertiban posko di Gesi itu ke ranah hukum. Kalau mereka mau menyampaikan aduan ke Panwaslu, Heru siap menerima dengan tangan terbuka.
Heru menjelaskan apa yang terjadi pada Posko Yuni-Dedy di Gesi itu bukanlah kategori pengrusakan karena bentuk poskonya masih utuh.

“Tim gabungan Panwascam, PPK [Panitia Pemilihan Kecamatan], Polsek, dan Trantib Kecamatan Gesi menertibkan atribut yang ada di posko itu bukan merusak posko. Atribut berupa poster dan baliho berukuran kecil dicopoti. Meskipun posko resmi tetap tidak boleh ada alat peraga kampanye [APK]. Nah, APK itu yang diturunkan bukan merusak posko,” kata Heru.

Penertiban APK di posko-posko itu juga dilakukan tim gabungan di wilayah Kecamatan Sidoharjo, Karangmalang, dan Sragen. Sepekan sebelum penertiban, ujar Heru, tim sudah mendata sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penertiban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya