Pilkada Sragen, pencurian bilik dan kotak suara melibatkan empat pencuri.
Solopos.com, SRAGEN–Pencurian bilik dan kota suara milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap tiga orang pencuri dan seorang penadah hasil barang curian tersebut dalam kurun waktu lima hari.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Empat tersangka tersebut meliputi dua pencuri Budiman Hadi Wiyono alias BHW, 43, warga Jamangantit RT 002/RW 005, Desa Karang, Kecamatan Karangpandan, Karanganyar dan Supriyanto (S) alias Parman (P), 43, warga Brojol RT 001/RW 001, Desa Karang, Karangpandan, Karanganyar. Kemudian seorang penadah barang curian Anwar (A), 65, warga Cepogo, Kabupaten Boyolali, dan seorang perantara penjualan barang curian, Sukimin (S) alias Bejo (B), 34, warga Klebakan, Mojokerso, Kedawung, Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Senin (16/11/2015), mengatakan Budiman dan Supriyanto terbukti mencuri bilik suara sebanyak 9.620 buah dan kotak suara sebanyak 422 buah milik KPU Sragen.
Kapolres menyatakan aksi pencurian mereka sudah direncanakan sejak awal. Kapolres menyampaikan kronologi pencurian dan membeberkan barang bukti yang disita polisi.
Ketua KPU Sragen, Ngatmin Abbas, saat ditemui wartawan mengatakan persoalan hilangnya bilik dan kotak suara itu menjadi ranah Polres Sragen. Kendati Polres berhasil mengungkap aktor di balik aksi pencurian itu, kata Ngatmin, semua masih menjadi wewenang polisi. Bilik suara yang berhasil ditemukan pun, ujar dia, tidak serta merta langsung dikembalikan ke KPU Sragen.
“Kepentingan kami proses pilkada berjalan tanpa gangguan logistik. Kami tetap meminjam bilik suara dari KPU Karanganyar untuk memenuhi kebutuhan logistik pilkada Sragen,” katanya.(Tri Rahayu)