SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada langsung (JIBI/Dok)

Pilkada Sragen digelar bersamaan dengan pilkada serentak tahun ini.

Solopos.com, SRAGEN-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sragen 2015 dipastikan tanpa calon independen atau perseorangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebab hingga batas waktu penyerahan berkas syarat dukungan calon perseorangan di Kantor KPU Sragen, Senin (15/6/2015) sore, tak ada satu pun calon yang yang muncul. Situasi tersebut berbeda dengan Pilkada Sragen 2011 yang diikuti dua pasangan cabup-cawabup jalur perseorangan. Dua pasangan tersebut yaitu Sularno-Kushardjono dan Danang Wijaya-Sumiyarno.

Komisioner KPU Sragen, Dyah Nur Widowati mengatakan hingga Senin pukul 16.00 WIB tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan berkas syarat dukungan. “Dengan ini bisa dipastikan pilkada tahun ini hanya diikuti calon dari parpol,” kata dia.

Dyah menerangkan KPU telah membukan masa penyerahan berkas syarat dukungan calon perseorangan selama lima hari, Kamis-Senin (11-15/6/2015). KPU juga telah mensosialisasikan persyaratan calon perseorangan kepada masyarakat.

Dyah mengonfirmasi adanya dua pasangan calon perseorangan yang maju dalam Pilkada Sragen 2011. Saat itu ada tiga pasangan calon dari jalur perseorangan yang mendaftarkan diri ke KPU. “Tapi yang lolos verifikasi faktual dua orang,” ujar dia.

Di sisi lain, Panwaslu Sragen mulai memonitor atau memantau aktivitas para tokoh yang beberapa waktu terakhir disebut-sebut bakal maju sebagai cabup dan cawabup Sragen.

Penjelasan itu disampaikan Ketua Panwaslu Sragen, Slamet Basuki, saat ditemui solopos.com di kantornya. Menurut dia calon yang masuk radar Panwaslu yaitu Agus Fatchur Rahman, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Sugiyamto, dan Budiono Rahmadi.

Pemantauan aktivitas dilakukan dengan mengisi poin-poin dalam formulir monitoring. Hasil pemantauan para calon tersebut dilaporkan ke Bawaslu Jateng tiap pekan. “Hasil monitoring rutin kami laporkan kepada Bawaslu RI,” terang dia.

Sedangkan Ketua GP Anshor Sragen, Nur Muhammad menduga salah satu penyebab tidak adanya calon perseorangan yaitu besarnya persentase dukungan yang harus diserahkan ke KPU. Syarat dukungan calon perseorangan ditetapkan 71.946 orang.

Angka tersebut adalah 7,5 persen dari jumlah penduduk Sragen yang tercantum dalam DAK2 Mendagri yaitu 959.277 orang. Apalagi dukungan bagi calon perseorangan harus tersebar di lebih 50 persen jumlah wilayah kecamatan di Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya