SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo menunjukkan logistik pemilu yang telah berubah bentuk menjadi alat rumah tangga di Mapolres Sragen, Senin (16/11/2015). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen, dari pengungkapan yang dilakukan Polres Sragen, pencurian sudah direncanakan tersangka.

Solopos.com, SRAGEN–Polisi Sragen berhasil mengungkap pencurian ribuan bilik suara dan ratusan kotak suara milik KPU Sragen. Ada empat pencuri dan penadah yang berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Sragen, AKBP Ari Wibowo, mengatakan keempat tersangka pencuri dan penadah itu adalah Budiman Hadi Wiyono alias BHW, 43, warga Jamangantit RT 002/RW 005, Desa Karang, Kecamatan Karangpandan, Karanganyar dan Supriyanto (S) alias Parman (P), 43, warga Brojol RT 001/RW 001, Desa Karang, Karangpandan, Karanganyar.

Kemudian seorang penadah barang curian Anwar (A), 65, warga Cepogo, Kabupaten Boyolali, dan seorang perantara penjualan barang curian, Sukimin (S) alias Bejo (B), 34, warga Klebakan, Mojokerso, Kedawung, Sragen.

Dalam menjalankan aksinya komplotan pencuri sudah merencanakan lokasi yang akan dicuri.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (16/11/2015), aksi pencurian itu berawal saat Budiman dan Supriyanto yang bekerja sebagai pedagang barang bekas mendengar ada lelang logistik pemilu di Sragen pada 2014 lalu.

Dia bermain ke Sragen untuk mengecek informasi tersebut. Bersamaan dengan kedatangan mereka ada perpindahan logistik pemilu dari gudang KPU di Nglorog ke gudang di Mageru. Kemudian pada Agustus 2015, mereka kembali bermain ke Sragen. Mereka mampir di warung Hik di sebelah timur gudang lama KPU yang terletak di Jl. Diponegoro RT 003/RW 004 Mageru, Sragen Tengah. Sambil minum es teh, mereka melihat-lihat situasi sekitar gudang.

Mereka meninggalkan warung itu dengan mengendarai motor Honda Beat berpelat nomor AD 3735 YZ milik Budiman. Mereka bermaksud mencari ahli kunci di sekitar Sragen.

Mereka sempat bertanya kepada seorang tukang becak yang memberi informasi lokasi ahli kunci di dekat BRI Sragen. Mereka datang ke lokasi tersebut dengan mengaku sebagai pegawai KPU Sragen.

Mereka meminta tolong tukang kunci itu untuk membuatkan duplikat anak kunci dengan alasan anak kunci hilang. Tukang kunci pun diajak para tersangka ke gudang lama KPU untuk proses pembuatan kunci duplikat.

Setelah beberapa hari kemudian, mereka menyewa truk Mitsubishi berwarna kuning dengan pelat nomor AD 1848 BE milik Andriyanto, 33, warga Brambang RT 026, Desa Wonokerso, Kedawung, Sragen.
Sesampainya di gudang lama KPU, mereka membuka gembok dan pintu gudang. Mereka menyuruh tenaga angkut menaikkan logistik ke truk hingga penuh.

Kedua tersangka sempat meninggalkan proses muat barang itu. Setelah penuh, kedua tersangka meminta sopir mengirim barang itu ke rumah Supriyanto di Karangpandan.

Setelah beberapa waktu, mereka menawarkan barang itu kepada Anwar disertai dokumen lelang palsu yang mengatasnamakan KPU Sukoharjo.

Anwar melihat dokumen itu langsung percaya dan membeli barang sebanyak 6,8 ton alumunium itu dengan harga Rp19.250/kg. Setelah 10 hari, kedua tersangka mengulangi perbuatannya dengan modus operandi yang sama.

Dia menggunakan jasa angkut truk berwarna kuning berpelat nomor B 9337 TYT milik Sukimin alias Bejo, warga Klebakan, Mojokerso, Kedawung, Sragen.

Sukimin diminta Budiman mengirim barang sebanyak tujuh ton itu ke rumah Anwar di Cepogo dengan imbalan keuntungan dari hasil penjualan barang itu.

“Kedua tersangka mendapat keuntungan Rp250 juta dari hasil penjualan barang itu. Kemudian Anwar ini mengecer barang sebanyak 13,8 ton itu kepada para pedagang atau pengrajin alumunium kecil-kecil. Dari hasil penelusuran polisi ternyata hanya 296 buah bilik suara yang tersisa. Yang lainnya sudah berubah bentuk dan sudah ke mana-mana,” ungkap Kapolres.

Dia menyatakan motif pencurian ini murni kepentingan ekonomi bukan kepentingan politik. Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, Kapolres tidak menemukan indikasi orang dalam KPU Sragen.

Dia mengatakan modus pencurian tersebut rapi dan dilakukan pada siang hari karena ada dokumen lelang palsu.

“BHW dan S alias P dijerat Pasal 363 KUHP. Kemudian A dijerat Pasal 480 KUHP dan S alias B dijerat Pasal 55 KUHP karena turut serta dalam penjualan barang curian. Kedua pencuri diancam hukuman tujuh tahun penjara. Mereka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya