SOLOPOS.COM - Pengamanan di KPU Karanganyar (Maulana Surya/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen, calon bupati menolak wacana pembatasan mobil branding dan posko pemenangan selama masa kampanye

Solopos.com, SRAGEN–Tim sukses empat pasangan calon (paslon) menolak rencana pembatasan mobil branding dan posko pemenangan/sukarelawan selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) Sragen. Pembatasan mobil branding dan posko itu tidak diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7/2015 tentang Kampanye.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Sikap penolakan itu disampaikan para tim sukses secara langsung dalam forum rapat koordinasi yang membahas tentang kampanye, jadwal kampanye, dan dana kampanye di Kantor KPU Sragen, Selasa (18/8/2015). Rakor yang dipimpin Komisioner Divisi Hukum, Pencalonan, Kampanye, dan Pengawasan KPU Sragen, Diyah Nur Widowati, dihadiri perwakilan empat pasangan calon, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kodim, Polres, perwakilan Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas), dan stakeholders lainnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam kesempatan itu, Diyah menawarkan kesepakatan antara KPU dan para pasangan calon tentang pembatasan mobil branding untuk kepentingan kampanye dan posko sukarelawan atau pemenangan berbasis desa. Dia mengatakan dua hal tersebut tidak diatur dalam PKPU. Demi asas keadilan, kata Diyah, pembatasan itu diperlukan agar semua pasangan calon memiliki hak yang sama.

Perwakilan pasangan Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Dedy Endriyatno (Yuni-Dedy) yang lebih dulu menyampaikan pendapat tentang pembatasan mobil branding dan posko sukarelawan atau posko pemenangan. Perwakilan Yuni-Dedy tidak sependapat dengan pembatasan itu karena tidak ada aturannya.

Perwakilan tim pemenangan pasangan Sugiyamto-Joko Saptono (Suko), Heru, juga menolak pembatasan mobil branding dan posko yang dilontarkan KPU. “Kalau dua hal itu dibatasi justru tidak adil. Wong ora duwe duit kok arep nyalon [Orang tidak punya uang kok mau mencalonkan diri]. Mobil branding dan posko tidak usah dibatasi. Dasar hukumnya tidak ada,” kata politikus Partai Demokrat Sragen itu.

Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Jaka Sumanta-Surojogo (Jago), Rahmad Arief B.R., juga sependapat dengan Heru dan perwakilan Yuni-Dedy. Dia mengatakan mau pasang gambar calon dibatasi. Orang mau pidato saja, kata dia, juga dibatasi. Sekarang ada ruang kebebasan berupa mobil branding dan posko, ujar dia, juga mau dibatasi lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya