SOLOPOS.COM - Anggota Tim Koordinator Hukum dan Advokasi Yuni-Dedy, Ujar Nuriyanto (kiri), menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kampanye atas pemasangan baliho sosialisasi KB ke Panwaslu Sragen, Rabu (23/9/2015) sore. (JIBI/Solopos/Tri Rahayu)

Pilkada Sragen tampaknya sudah mulai hangat dengan pelaporan ke Panwaslu.

Solopos.com, SRAGEN—Tim Koordinator Hukum dan Advokasi Pasangan Yuni-Dedy melaporkan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen dan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (KBPMD) Sragen kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen, Rabu (23/9/2015) sore.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersebut diduga terlibat dalam pemasangan baliho sosialisasi KB dengan menonjolkan angka 2.

Laporan resmi itu tertuang dalam surat berkop Tim Koordinator Hukum dan Advokasi Pasangan Kurdinar Untung Yuni Sukowati-Dedy Endriyatno (Yuni-Dedy) dan bernomor 11/23/2015 perihal Laporan Baiho Propaganda tertanggal 23 September 2015.

Ekspedisi Mudik 2024

Ujang Nuriyanto menjadi salah satu anggota tim tersebut. Ujang menyampaikan laporan tertulis itu ke Panwaslu Sragen di depan Gedung Kartini Jl. Raya Sukowati Sragen, Rabu, pukul 15.30 WIB. Laporan itu diterima anggota Panwaslu Sragen, Heru Cahyono, dengan sepengetahuan langsung Ketua Panwaslu Sragen, Slamet Basuki.

Ujang melihat sosialisasi KB itu tidak berdasarkan pakem yang diatur dari pemerintah pusat. Ujang menilai baliho sosiaisasi KB itu bukan untuk pelayanan masyarakat melainkan sarana propaganda politik.

“Saya khawatir ada indikasi SKPD-SKPD ditunggangi kepentingan poitik pasangan calon tertentu. Dalam PKPU [Peratuan Komisi Pemilihan Umum] No. 7/2015 Pasal 63 menjelaskan Pemkab dilarang beraktivitas atau membuat kegiatan yang menguntungkan calon tertentu,” kata Ujang saat ditemui solopos.com di Kantor Panwaslu Sragen, Kamis sore.

Ujang menyebut ada baliho propaganda itu berada di sembilan kecamatan, di antaranya di simpang empat Sambirejo Kecamatan Plupuh, sebelah selatan Pasar Gemolong, depan Kecamatan Sumberlawang, depan Kecamatan Tanon, Jl. Solo-Sragen Kecamatan Sidoharjo, batas kota Sragen, simpang empat termina lama Sragen Kota, sebelah timur penjara lama Rubasan Sragen Kota, dekat Jembatan Garuda Sragen Kota, dan depan Kecamatan Sragen Kota.

Atas dasar itu, Ujang melaporkan Kepala DKK dan Kepala Badan KBPMD Sragen ke Panwaslu karena dua SKPD itu yang dianggap membidangi masalah KB. “Kami mendesak kepada Panwaslu segera menindaklanjuti laporan kami sesuai prosedur yang berlaku. Indikasi pelanggaran itu masuk dalam pidana pemilu atau indikasi pelanggaran administrasi,” katanya.

Sementara itu, anggota Panwaslu Sragen, Heru Cahyono, mengatakan sesuai dengan tahapan tindak lanjut laporan, Panwaslu akan mendalami laporan tersebut. Heru memanggil dua orang saksi atas dugaan pelanggaran kampanye itu, yakni Dwi Apriyanto dan Agus Prawoto, Kamis siang.

Heru juga melayangkan surat panggilan kepada Kepala DKK dan Kepala Badan KBPMD Sragen untuk hadir ke Panwaslu terkait dengan persoalan itu.

“Jadi kami belum bisa menyimpulkan karena belum ada hasil kajian dan hasil klarifikasi ke pihak-pihak terkait,” ujar dia.

Kepala Badan KBPMD Sragen, Muhari, belum bisa dimintai konfirmasi karena HP-nya tidak aktif saat dihubungi solopos.com, Kamis siang. Sekretaris DKK Sragen, Hargiyanto, mengatakan persoalan KB itu menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Badan KBPMD. Dia mengatakan KB itu bukan tupoksi DKK dan baliho sosialisasi KB itu bukan buatan DKK.

“Pemahamannya keliru itu. KB itu menjadi tupoksi Badan KBPMD bukan DKK tapi kalau dipanggil Panwaslu ya datang,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya