SOLOPOS.COM - Ilustrasi penertiban alat peraga (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Pilkada Sragen, tim gabungan menurunkan 18 alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan.

Solopos.com, SRAGEN–Tim gabungan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen kembali menertibkan 18 alat peraga kampanye (APK) di sepanjang Jl. Raya Sukowati dan Jl. Raya Sragen-Ngawi, Selasa (3/11/2015).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penertiban APK itu akan dilanjutkan pada Kamis (5/11/2015) untuk menyapu bersih Jl. Raya Sukowati ke barat hingga Jl. Raya Solo-Sragen serta sejumlah baliho di sekretariat partai. Tim gabungan menyisir Jl. Raya Sukowati dan Jl. Raya Sragen-Ngawi dari Alun-alun Sasana Langen Putra hingga perbatasan Sragen-Ngawi, yakni di wilayah Kecamatan Sambungmacan dan Gondang.

Ketua Panwaslu Sragen, Slamet Basuki Indrowiyono, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya seusai penertiban, Selasa siang, mengaku tim gabungan berhasil menurunkan 18 lembar baliho milik pasangan Sugiyamto-Joko Saptono (Suko) dan sejumlah baliho sosialisasi milik Pemkab Sragen.

“Penertiban APK itu belum selesai. Karena keterbatasan armada dan tenaga, penertiban kali ini hanya satu tim. Kami akan melanjutkan penertiban itu pada Kamis. Kami mendata masih banyak baliho di wilayah barat, seperti di Gemolong dan Tanon. Targetnya jalan raya dari Grompol sampai Sambungmacan harus bersih APK,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya