SOLOPOS.COM - Penghitungan suara Pilkada Sragen (kpu.go.id)

Pilkada Sragen 2015 diwarnai dugaan tidak netralnya salah satu pejabat Bappeda Sragen.

Solopos.com, SRAGEN — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen menyatakan Kabid Ekonomi Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sragen Agus Tri Lastomo terbukti melanggar netralitas pegawai negeri sipil (PNS). Namun Panwaslu tidak bisa memberi sanksi atas pelanggaran PNS yang tidak netral tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Panwaslu hanya bisa mengirimkan surat dengan lampiran hasil kajian lengkap dengan kronologi peristiwa secara runtut berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan terlapor ke lima instansi di Jakarta. Panwaslu mengirimkan semua berkas tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat dan Gubernur Jawa Tengah.

Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Sragen, Heru Cahyono, menunjukkan bukti pengiriman berkas tersebut kepada Solopos.com, Minggu (13/12/2015). Heru mengirim surat ke lima instansi lewat pos pada Sabtu (12/12/2015) siang. Kalau KASN menindaklanjuti laporan itu, kata Heru, pasti lembaga yang bersangkutan akan ke Panwaslu Sragen.

“Kami sudah selesai menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas PNS atas nama pejabat Bappeda itu. Berdasarakan hasil keterangan saksi dan terlapor, kami menyimpulkan pejabat Bappeda tersebut tidak secara aktif melakukan kegiatan kampanye. Gus Tril [sapaan Agus Tri Lastomo] hanya melihat kampanye dan tidak ikut aktif dalam kampanye,” ujar Heru.

Atas dasar itu, Heru menyimpulkan Gus Tril tidak terbukti ikut berkampanye. Kendati pasif, sambung Heru, Gus Tril mengenakan kaus pasangan calon tertentu saat melihat kampanye itu. Kasus bertuliskan akronim nama pasangan calon tertentu itu, kata Heru, membuktikan Gus Tril sebagai aparatur sipil negara (ASN) tidak netral.

“Biarlah Komisi ASN yang memutuskan atas perkara itu. Kami tidak bisa memberi sanksi apa-apa. Kami hanya mengirim surat dengan lampiran hasil kajian Panwaslu ke lima instansi itu. Biarlah Komisi ASN yang menyidangkan,” ujar Heru.

Sementara itu, Gus Tril membantah kesimpulan Panwaslu tersebut. Dia menyatakan tidak pernah mengikuti kegiatan semua pasangan calon dalam semua tahapan. Ketika memakai kaus itu pun, Gus Tril merasa ditekan massa. “Tetapi mohon diperhatikan suasana saat itu yang memaksa saya berbuat seperti itu [memakai kaus kampanye]. Waktu sangat singkat dengan tekanan massa,” ujar dia.

Gus Tril berterima kasih kepada Panwaslu yang sudi mendengarkan klarifikasinya. Dia mohon maaf kepada semua pihak yang merasa terganggu dan tidak nyaman dengan kejadian itu. Kasus tersebut, kata dia, akan menjadi pelajaran hidup saya ke depan sebagai pribadi dan pegawai negeri sipil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya